This is an outdated version published on 2020-11-01. Read the most recent version.

Penerapan Diversi Terhadap Anak Dalam Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

Authors

  • Arsyad Arsyad Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia
  • Umar Hasan Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia
  • Tri Imam Munandar Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22437/jssh.v4i2.10878

Abstract

Tujuan yang dicapai dari penelitian untuk memberikan solusi terhadap kendala dalam penerapan Diversi. Hal tersebut berkaitan dengan tingginya kecelakaan lalu lintas yang pelakunya anak. Permasalahan dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sebagai pelaku yang dapat menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan korban meninggal dunia, memerlukan solusi yang terbaik dilakukan dalam penyelesaiannya adalah dengan Penerapan Diversi. Namun dalam penerapannya   sebagai upaya mewujudkan Restorative Justice  bisa memunculkan permasalahan dalam pelaksanaannya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan mengkaji bahan hukum primer maupun skunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sebagai pelaku bisa diupayakan diversi dan wajib diupayakan dalam proses peradilan pidana anak sebagai upaya dari restorative justice, namun kendala yang dihadapi dalam Diversi yaitu tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan anak dapat dilakukan diversi karena tidak adanya kata sepakat antara pelaku dan korban. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang Diversi serta sulitnya untuk mencapai kata sepakat antara pelaku dan korban mengenai ganti kerugian karna belum diaturnya secara jelas mengenai ganti rugi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-11-01

Versions

Section

Articles