Penyelesaian Sengketa Waris Berbasis Kearifan Lokal di Desa Gayasan A, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur

Authors

  • Erfina Fuadatul Khilmi Fakultas Syariah dan Hukum, IAIN Jember
  • Arvina Hafidzah Fakultas Syariah dan Hukum, IAIN Jember

DOI:

https://doi.org/10.22437/jssh.v4i2.11735

Abstract

Perbedaan dalam memahami pola pembagian hak waris berpotensi menimbulkan sengketa yang mempengaruhi hubungan keluarga  menjadi semakin luntur dan berimplikasi pada konflik  yang tidak berujung  antar keluarga satu dengan lainnya. Tujuan penelitian ini adalah memahami implementasi penyelesaian sengketa waris dengan menggunakan sarana kearifan lokal setempat  sebagai metode alternatif dalam mencapai keseimbangan dan harmoni masyarakat yang masih menganggap tabu tindakan penyelesaian melalui jalur pengadilan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa  faktor yang mempengaruhi adanya perbedaan dalam pembagian waris di Desa Gayasan A Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember adalah tidak adanya komunikasi antar pewaris dan ahli waris atau dikenal istilah keluarga debik kek lopaen dan penilaian masyarakat terhadap ahli waris sangat menentukan terkait pembagian hak waris, sehingga diperlukan kearifan lokal yang menjadi sarana strategis dalam menyelesaikan sengketa melalui perembugen  dengan  diskusi internal keluarga  dan mediasi kepala adat serta pengucilan (tak diajepi).  Data dikumpulkan melalui kombinasi antara studi pustaka dengan studi lapang dengan cara melakukan pengamatan, wawancara dan angket. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosiologi hukum  dengan pendekatan masalah pada hukum adat tidak tertulis  yang  lebih  memberlakukan hukum yang hidup di masyarakat Desa Gayasan A sebagai  fakta sosial  yang dibangun dari sistem nilai masyarakatnya dengan didukung oleh pendekatan teori (teori approach).

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-12-31