Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Pada Smart Contract Ditinjau Dari Hukum Positif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.22437/jssh.v5i1.14838Abstract
Smart contract merupakan suatu teknologi tergolong baru dalam umat manusia. Penggunaannya diharapkan lebih efesien dan murah biaya. Hal ini dikarenakan tidak adanya pihak ketiga, seperti pemerintah, pengadilan, dan broker yang dapat mengintrupsi smart contract. Dikarenakan adanya sifat kemandirian tersebut, pelaku tindak pidana dapat dengan mudah menggunakan smart contract sebagai wadah dalam melakukan hubungan kontraktual tanpa adanya yang mengawasi. Penulisan hukum ini dibuat atas dasar tujuan untuk mengetahui terkait keabsahan dalam pelaksanaan smart contract apabila ditinjau dari ketentuan dalam KUHPerdata dan UU ITE, serta menganalisis terkait tindakan hukum yang dapat dilakukan apabila terdapat perbuatan melawan hukum dalam isi smart contract ditinjau dari ketentuan dalam hukum positif di Indonesia.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Farhan Abel Septian Rachmadani dan Sinta Dewi Rosadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









