Tindakan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Digitalisasi Ciptaan melalui Media Over the Top
DOI:
https://doi.org/10.22437/jssh.v5i1.42101Keywords:
Hak Cipta, Digitalisasi Ciptaan, Media Over the Top, Pelanggaran Hak Cipta, Tindakan HukumAbstract
Perkembangan teknologi yang ada saat ini telah menghadirkan suatu kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses sesuatu di internet, terlebih lagi telah hadir Media Over the Top yang memberikan kemudahan dalam memberikan layanan aplikasi maupun penyediaan konten. Kehadiran Media Over the Top tersebut juga digunakan oleh pencipta saat ini dalam mendistribusikan hasil ciptaannya di internet melalui Media Over the Top yang mana hal ini dikenal sebagai digitalisasi ciptaan. Namun hal ini juga menghadirkan kemudahan bagi beberapa pihak dalam melakukan pelanggaran hak cipta terhadap digitalisasi ciptaan tersebut. Maka, penelitian ini dimaksudkan guna memahami pelindungan hukum bagi pencipta terhadap digitalisasi ciptaan di Media Over the Top serta guna mengetahui tindakan hukum yang tepat bagi pencipta atas pelanggaran hak cipta di Media Over the Top. Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif melalui penelitian terhadap bahan pustaka serta dengan data sekunder melalui pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, sehingga pada penelitian ini akan ditinjau dan dianalisis regulasi yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Terhadap hasil penelitian ini telah jelas menunjukkan bahwa sejatinya Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 belum mengatur secara komperhensif terhadap digitalisasi ciptaan di Media Over the Top yang berbasis sistem elektronik. Sehingga, pencipta perlu untuk melakukan tindakan hukum berupa gugatan ganti rugi di pengadilan niaga atau mengajukan laporan pidana serta membuat laporan penutupan konten dan/atau hak akses ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual jika terdapatnya pelanggaran hak cipta pada digitalisasi ciptaan melalui Media Over the Top.
Downloads
References
Adrian Sutedi, (2010), Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika.
Ahmad M. Ramli, (2006), Cyber Law dan Haki dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Armico.
Ahmad M. Ramli, (2018), Hak Cipta Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif, Bandung: Alumni. Ansorie Sabuan, dkk., (1990), Hukum Acara Pidana, Bandung: Angkasa.
Asril Sitompul, (2004), Hukum Internet, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Borja dan Dieringer, (2016), Streaming or Stealing? The Complementary Features between Music Streaming and Music Piracy, Journal of Retailing and Costumer Services.
Budi Agus Riswandi, (2009), Hak Cipta di Internet Aspek Hukum dan Permasalahannya di Indonesia, Yogyakarta: FH UII Press.
Business Law Review, Volume 2. Citra Aditya Bakti.
Darmawan Napitupulu, (2017), Kajian Peran Cyber Law dalam Memperkuat Keamanan Sistem Informasi Nasional, Jurnal Media Neliti.
Frans Hendra Winata, (2012), Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional dan Internasional, Jakarta: Sinar Grafika.
Gatot Supramono, (2010), Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, Jakarta: Rineka Cipta. Haris Munandar dan Sally Sitanggang, (2008), Mengenal HAKI (Hak Kekayaan Intelektual),
Greene, Wedge dan Lancaster, Barbara, (2007), Over The Top Services, Pipeline Magazine, London: Pipeline Publishing.
H. P. Panggabean, (2012), Hukum Pembuktian Teori Praktik dan Yurisprudensi Indonesia, Bandung: Alumni.
Henry Soelistyo, (2011), Hak Cipta tanpa Hak Moral, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Jakarta: Erlangga.
Joni Emirzon, (2000), Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsoliasi, dan Arbitrase), Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
M. Fikri, 2018, Sejarah Media: Transformasi, Pemanfaatan, dan Tantangan, Malang: UB Press. Munir Faudy, (2000) Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Bandung.
OK. Saidin, (2019), Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Depok: RajaGrafindo Persada.
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik
Putri Yan Dwi Akasih, (2017), Perlindungan Hak Cipta di Internet Melalui Creative Commons,
Renni Sartika dan Marcus Priyo Gunarto, (2018), Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hak Cipta yang Berunsur Tindak Pidana Melalui Proses Mediasi Penal, Yogyakarta: Tesis Universitas Gadjah Mada.
Riswandi dan Budi Agus, (2009), Hak Cipta di Internet: Aspek Hukum dan Permasalahannya di Indonesia, Yogyakarta: FH UII Press.
Satjipto Raharjo, (2012), Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Hukum, Jakarta: Genta Pers.
Soerjono Soekanto, (2003), Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Raja Grando.
Straubhaar, Joseph D. & Robert LaRose, (2012), Media Now (Understanding Media, Culture, and Technology), Boston: Wadsworth.
Sudikno Mertokusumo, (1984), Bunga Rampai Ilmu Hukum, Yogyakarta: Liberty. Sudikno Mertokusumo, (2000), Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty. Tim Lindsey, dkk., (2004), Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung: Alumni.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top).
Tasya Safiranita Ramli, dkk., (2019), Commercialization of Copyright Content Through Digital Platforms in Indonesia, Progressive Law Review, Volume 1 Nomor 1.
Tasya Safiranita Ramli, dkk., (2020), Over-The-Top Media in Digital Economy and Society 5.0, Journal of Telecommunications and the Digital Information.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Abel Nicholas L. Tobing, Rika Ratna Permata, Tasya Safiranita Ramli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









