Analisis Yuridis Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023

Main Article Content

Simson Heskia Nababan
Meri Yarni
Adeb Davega Prasna

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganilisis proses penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Daerah. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis pengisian Penjabat (PJ) Kepala Daerah dan ketidaksesuainnya dengan Teori Demokrasi dan Teori Kedaulatan Rakyat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu yuridis normatif artinya penelitian ini berangkat dari adanya isu hukum dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan,literatur,dan referensi lainnya. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Daerah tidak adanya keterlibatan rakyat dan langsung ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah merupakan suatu bentuk degradasi politik dalam sistem demokrasi sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legitimasi politik pejabat yang ditunjuk tanpa keterlibatan rakyat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nababan, S. H., Yarni, M., & Prasna, A. D. (2025). Analisis Yuridis Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Limbago: Journal of Constitutional Law, 5(1), 14–22. https://doi.org/10.22437/limbago.v5i1.33854
Section
Articles