Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Warga Negara Dalam Menyampaikan Pendapat Di Media Sosial
Main Article Content
Abstract
Hak konstitusional warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh, dan menyebarkan informasi
dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain
itu, Pasal 28E ayat (3) juga menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat. Kedua pasal ini membentuk landasan yuridis yang kuat bagi perlindungan
kebebasan berekspresi dan hak atas informasi di Indonesia, baik dalam ruang publik maupun
privat. Penelitian ini mengangkat dua permasalahan utama, yaitu bagaimana penegakan hukum
terhadap penyampaian pendapat di muka umum, serta bagaimana analisis hukum terhadap
kebebasan berpendapat di media sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan teori negara
hukum, teori hak asasi manusia, dan teori tanggung jawab negara. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa kebebasan berpendapat hanya dapat dijamin jika ada kolaborasi aktif antara masyarakat dan
pemerintah dalam memantau serta mengawasi potensi penyalahgunaan kewenangan.
Kesimpulannya, masih banyak kasus di mana kebebasan berpendapat belum mendapatkan
perlindungan hukum yang optimal, sehingga diperlukan revisi undang-undang untuk memastikan
hak konstitusional tersebut benar-benar dihormati dan ditegakkan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â