Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menguatkan Prinsip Konstitusi Hijau di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Lingkungan hidup yang sehat merupakan hak konstitusional yang diakui dalam UUD 1945,
tetapi implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Mahkamah Konstitusi memiliki
peran strategis dalam menegakkan prinsip Konstitusi Hijau melalui judicial review terhadap
undang-undang lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran MK dalam
memperkuat perlindungan lingkungan, kontribusi putusannya terhadap kebijakan lingkungan,
serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif dengan pendekatan konseptual terhadap putusan MK terkait perlindungan
lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK telah memberikan dasar hukum
yang kuat bagi perlindungan lingkungan dan kebijakan pembangunan berkelanjutan, tetapi
implementasinya masih menghadapi hambatan regulasi, kelembagaan, serta dominasi
kepentingan ekonomi dan politik. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat
penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil untuk memastikan bahwa prinsip Konstitusi
Hijau benar-benar diwujudkan dalam kebijakan lingkungan yang efektif. Penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi langkah krusial dalam
menjamin keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â