Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000

Main Article Content

Dwi Zahro
A Zarkasi
Bustanuddin

Abstract

Penelitian ini berfokus pada analisis pengaturan kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, sekaligus mengkaji bagaimana idealitas kewenangan tersebut dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Permasalahan yang diangkat adalah: pertama, bagaimana pengaturan kewenangan Pengadilan HAM menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000; dan kedua, bagaimana idealnya kewenangan Pengadilan HAM dalam menangani pelanggaran HAM berat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, di mana sumber utama diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, serta doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 telah mengatur kewenangan Pengadilan HAM dalam tiga dimensi, yaitu kewenangan absolut, relatif, dan temporal. Namun, ruang lingkup yurisdiksi yang diberikan masih terbatas hanya pada dua bentuk pelanggaran HAM berat, yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Keterbatasan ini menyebabkan Pengadilan HAM tidak sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas pelanggaran HAM berat di Indonesia, terutama yang melibatkan kejahatan perang dan penghilangan orang secara paksa. Dari perspektif ideal, kewenangan Pengadilan HAM perlu diperluas dengan mencakup kategori pelanggaran HAM berat lainnya, serta diiringi penguatan independensi kelembagaan agar terhindar dari intervensi politik yang dapat melemahkan proses penegakan hukum. Dengan demikian, pengaturan kewenangan Pengadilan HAM tidak hanya harus menjamin kepastian hukum, tetapi juga berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh dan keadilan substantif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Zahro, D., A Zarkasi, & Bustanuddin. (2025). Analisis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Limbago: Journal of Constitutional Law, 5(3), 124–136. https://doi.org/10.22437/limbago.v5i3.48519
Section
Articles