Ketidakpastian Hukum Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penanaman modal di bidang usaha pertambangan di Indonesia merupakan sektor yang sangat sensitif dan membutuhkan perlindungan hukum yang memadai untuk menjamin kepastian serta keamanan investasi. Sektor pertambangan memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui investasi baik dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA). Pertambangan mencakup berbagai pengaturan keuangan yang dibuat oleh individu, perusahaan, pemerintah, dan entitas lain yang tertarik untuk memanfaatkan potensi cadangan mineral. Investasi ini dapat berupa saham ekuitas langsung di perusahaan pertambangan, pembelian hak mineral atau royalti atas produksi, pendanaan untuk proyek eksplorasi, atau pengembangan tambang melalui pembiayaan utang atau usaha patungan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perlindungan hukum ini mencakup pemberian izin usaha pertambangan, kepastian hukum, perlindungan terhadap hak dan kewajiban investor, serta perlakuan yang adil dan setara antara investor asing dan lokal. Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat tantangan seperti disharmonisasi regulasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para investor.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â