Kebijakan Golden Visa untuk Warga Negara Asing Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Golden Visa merupakan langkah strategis negara Indonesia untuk menunjang memudahkan investor, orang yang mempunyai keahlian khusus dan sebagainya untuk mnedukung beberapa bidang di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pemberlakuan kebijakan Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta implikasinya terhadap kedaulatan negara. Kebijakan Golden Visa merupakan inovasi pemerintah yang memberikan kemudahan izin tinggal jangka panjang bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum kebijakan Golden Visa terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang PNBP Layanan Keimigrasian. Dan terakhir menguraikan kesimpulan dengan cara deduktif bahwa pemberlakuan Golden Visa memberikan kepastian hukum bagi investor dan profesional asing, namun perlu pengaturan ketentuan terkait golden visa agar menjamin kepastian hukum terhadap kedaulatan dan keamanan nasional. Oleh karena itu, pentingnya perumusan norma hukum yang komprehensif dan konsisten dalam mengatur kebijakan Golden Visa, supaya pemberian izin tinggal bagi warga negara asing tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â