Politik Hukum Transisi Energi Di Indonesia: Analisis Kritis Atas Naskah Akademik RUU Energi Baru dan Terbarukan
Main Article Content
Abstract
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) disusun untuk mendukung transisi energi nasional menuju sumber energi bersih dan berkelanjutan. Namun, secara substansial dan struktural, naskah ini masih memiliki sejumlah kelemahan mendasar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis kualitas argumentasi filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam Naskah Akademik RUU EBT serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis isi (content analysis), perbandingan (comparative analysis), dan analisis kebijakan kritis (critical policy analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Naskah Akademik masih bias terhadap kepentingan energi fosil, belum memuat analisis biaya–manfaat, dan lemah dalam integrasi prinsip just energy transition. Secara politik hukum, RUU EBT merefleksikan kompromi antara kepentingan energi bersih dan energi fosil, sehingga belum progresif menuju dekarbonisasi. Diperlukan revisi mendalam terhadap definisi, kelembagaan, serta mekanisme insentif agar RUU ini benar-benar menjadi instrumen hukum transisi energi berkeadilan dan berkelanjutan. Penelitian ini diharapkan berkontribusi dalam penyempurnaan kebijakan energi nasional berbasis bukti (evidence-based policy making).
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â