Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Pemilihan Umum Daerah

Main Article Content

Apri Andana
Arfa'i
Muhammad Amin

Abstract

 


Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, dan memperkuat putusan hukum tersebut terhadap Pemilu Daerah. Dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi memutus adanya jeda waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, antara penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, historis, dan kasus, serta memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai dasar analisis. Kajian ini fokus pada pertimbangan hukum hakim dan penguatan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Pemilu Daerah. Putusan ini berimplikasi pada kekosongan jabatan Kepala Daerah dan anggota DPRD akibat masa jabatan yang berakhir pada tahun 2029, dengan jadwal Pemilu Daerah yang dilaksanakan pada tahun 2031. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji pandangan para Pakar Hukum Tata Negara mengenai alternatif pengaturan masa transisi pasca keputusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat penyelenggaraan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah belum sejalan dengan prinsip ekuitas rakyat, sehingga ditetapkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang berlaku mulai tahun 2029 sebagai model keserentakan yang konstitusional dan lebih efektif. Maka perlunya pengaturan masa transisi, dasar hukum perpanjangan masa jabatan anggota DPRD, dan mekanisme pengisian jabatan Pejabat Kepala Daerah guna mengantisipasi kekosongan kekuasaan akibat jadwal Pemilu Daerah tahun 2031. Saran dalam penelitian ini agar Pemerintah dan DPR segera merevisi undang-undang Pemilu dan Pilkada.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Andana, A., Arfa’i, & Amin, M. (2025). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Pemilihan Umum Daerah. Limbago: Journal of Constitutional Law, 5(3), 106–123. https://doi.org/10.22437/limbago.v5i3.49646
Section
Articles