Implikasi Penghapusan Presidential Threshold Terhadap Kualitas Demokrasi Konstitusional Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas implikasi yuridis dari penghapusan presidential threshold terhadap kualitas demokrasi konstitusional di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan sistem pemilihan presiden pasca penghapusan presidential threshold dan menganalisis dampaknya terhadap demokrasi konstitusional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan presidential threshold mengembalikan mekanisme pemilihan presiden sesuai dengan Pasal 6A UUD NRI 1945, yaitu pencalonan hanya melalui partai politik atau gabungan partai politik tanpa syarat ambang batas. Implikasinya adalah meningkatnya keterbukaan, kesetaraan politik, dan jaminan hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih. Dengan demikian, penghapusan presidential threshold dapat memperkuat prinsip negara hukum, kedaulatan rakyat, dan kualitas demokrasi konstitusional di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â