Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU XXII/2024 Tentang Perpanjangan Usia Jabatan Notaris
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-XXII/2024 mengenai perpanjangan masa jabatan notaris, yang dilatarbelakangi potensi konflik antara batas usia pensiun wajib dan hak konstitusional notaris. Tujuannya adalah mengevaluasi pertimbangan hukum Mahkamah serta dampak putusan terhadap kepastian hukum dan perkembangan hukum ketatanotariatan. Dengan metode yuridis normatif dan pendekatan studi kasus, sumber hukum primer dan sekunder dianalisis. Temuan menunjukkan bahwa Mahkamah membangun pertimbangan hukum melalui penafsiran konstitusi adaptif dengan mempertimbangkan data empiris seperti peningkatan harapan hidup. Dengan menggunakan balancing test, Mahkamah berinovasi dengan menggeser paradigma regulasi dari sistem ketat berbasis usia menuju sistem berbasis kapasitas. Putusan menetapkan batas usia pensiun 70 tahun, bersyarat pemeriksaan kesehatan tahunan suatu bentuk konstitusionalitas bersyarat. Dampak hukumnya bersifat ganda meningkatkan kepastian dan perlindungan bagi notaris senior, namun sekaligus menciptakan ketidakpastian baru karena belum diatur secara rinci standar, prosedur, dan pengawasan pemeriksaan kesehatan tersebut. Kesimpulannya, putusan ini merefleksikan evolusi peran Mahkamah Konstitusi sebagai positive legislator dan berkontribusi pada balanced constitutionalism. Harmonisasi regulasi melalui revisi UndangUndang Jabatan Notaris diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â