Analisis Keterbukaan Dalam Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi

Main Article Content

Swidtry Desriya Laksana
Adeb Davega Prasna
Amanda Dea Lestari

Abstract

Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, mekanisme seleksi hakim Mahkamah Konstitusi harus menjamin terpilihnya hakim yang berintegritas, independen, dan berkualitas. Namun, pengaturan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia yang diserahkan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung tanpa standar teknis yang seragam menimbulkan praktik seleksi yang minim keterbukaan dan partisipasi publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme keterbukaan dalam pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi serta mengkaji penerapan prinsip parrhesia sebagai landasan etis untuk memperkuat transparansi seleksi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan perbandingan hukum, khususnya dengan sistem seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Afrika Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbukaan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia masih bersifat formal dan belum substansial. Prinsip parrhesia dapat berfungsi sebagai kontrol demokratis untuk mendorong keberanian menyampaikan kebenaran dan meningkatkan akuntabilitas seleksi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keterbukaan bukan tujuan akhir, melainkan sarana pengawasan untuk melahirkan hakim konstitusi yang berintegritas dan bermartabat, serta menyarankan perlunya pengaturan seleksi yang lebih terbuka dan partisipatif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Swidtry, Adeb, & Amanda. (2026). Analisis Keterbukaan Dalam Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi . Limbago: Journal of Constitutional Law, 6(1), 140–150. https://doi.org/10.22437/limbago.v6i1.53361
Section
Articles