[1]
Rinaldi, R.R. et al. 2024. Kewenangan OJK Dalam Pengawasan Pinjaman Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Limbago: Journal of Constitutional Law. 4, 3 (Oct. 2024), 402–421. DOI:https://doi.org/10.22437/limbago.v4i3.37455.