Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Konsultan Pajak yang Melakukan Fraundelendt Misrepresentation dalam Bidang Perpajakan

Authors

  • Afrizal Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Dessy Rakhmawati Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Nelli Herlina Fakultas Hukum, Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/pampas.v6i3.41912

Keywords:

Fraudulent Misrepresentation, Tax Consultant, Criminal Liability, Taxation, Konsultan Pajak, Pertanggungjawaban Pidana, Perpajakan

Abstract

Tax crimes are a form of crime that can cause great losses to the state. namely fraudulent misrepresentation is interpreted as a deliberate manipulative fraudulent act to avoid, reduce, and for illegitimate gain. Includes covering up financial conditions, deceptive statements and concealment of material facts. The aim is to expose the role of tax consultants or tax advisors in manipulative practices, such as fraudulent misrepresentation of things, which have a negative impact on state finances. Using a normative legal approach, with a legislative approach, a conceptual approach and a case approach This article aims to analyze the legal provisions for crimes committed by tax advisors who commit fraudulent misrepresentation, as well as analyze the criminal law policies applied to fraudulent misrepresentation crimes. In cases where tax advisors create misleading financial reports to illegally gain illegitimate profits to reduce clients' tax obligations. This research is expected to contribute to law enforcement in the tax sector and can encourage reform of existing regulations. Efforts to protect state finances against tax crimes can be more effective and sustainable. In addition, this study also underscores the importance of training for tax advisors to improve integrity and professionalism in carrying out their duties. With stricter regulations and harsher penalties, it is hoped that the number of tax crimes committed by tax advisors can be reduced. This study also provides recommendations for improving cooperation between the government and relevant institutions in monitoring and taking action against tax violations, to create a more transparent and controlled tax system.

ABSTRAK

Kejahatan pajak adalah bentuk kejahatan yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara. Yakni tindakan fraudulent misrepresentation diartikan sebagai tindakan curang manipulatif yang disengaja untuk menghindari, mengurangi, serta untuk keuntungan yang tidak sah. Meliputi menutupi kondisi keuangan pernyataan menipu dan penyembuian fakta material. Tujuannya adalah untuk mengekspos peran konsultan pajak atau penasihat pajak dalam praktik manipulatif, seperti penipuan representasi salah dari hal -hal, yang memiliki dampak negatif pada keuangan negara. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap kejahatan yang dilakukan oleh  penasihat pajak yang melakukan kejahatan fraudulent misrepresentation, serta menganalis kebijakan hukum pidana yang diterapkan pada kejahatan fraudulent misrepresentation. dalam kasus di mana penasihat pajak membuat laporan keuangan yang menyesatkan untuk secara ilegal untuk keuntungan tidak sah mengurangi kewajiban pajak klien. penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada penegakan hukum di bidang pajak dan dapat mendorong reformasi peraturan yang ada. upaya untuk melindungi keuangan negara terhadap kejahatan pajak bisa lebih efektif dan berkelanjutan. Selain itu, penelitian ini juga menggarisbawahi pentingnya pelatihan bagi penasihat pajak untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas mereka. Dengan peraturan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih berat, diharapkan bahwa jumlah kejahatan pajak yang dilakukan oleh penasihat pajak dapat dikurangi. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kerja sama antara pemerintah dan lembaga terkait ketika memantau dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran pajak, untuk menciptakan sistem pajak yang lebih transparan dan lebih terkendali.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Agus Budiarto, Kedudukan Hukum Dan Tanggungjawab Pendiri Perseroan Terbatas, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.

Akmal,Sahuri lasmadi, and Dessy Rakhmawati, “kebijakan hukum pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pelacran di Indonesia ”, PAMPAS: Journal Of Criminal Law, Vol. 4.1 (2023), 2721-8325

Ariffin, Melissa, and Tunjung Herning Sitabuana. "Sistem Perpajakan Di Indonesia." Prosiding Serina 2.1 (2022): 523-534.

Bagir Manan, “Hukum Positif Indonesia,” (Yogyakarta: UII Press, 2004)

Barendregt, Marko, et al Faktors associated with experts’ opinions regarding criminal responsibility in the netherlands Behav Sci Law 2008.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Cet. 3, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.

DAUN, Repsi. Prinsip-Prinsip Penegakan Hukum Terhadap Penangkapan, Penahanan, Dan Penggeledahan Dalam Hukum Acara Pidana. Lex Crimen, 2021, 10.4.

Djoko Slamet Surjoputro, Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Jakarta: Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas, 2009.

Eva Achjani zulfa, Dkk. Asas-asas hukum pidana perpektif KUHP baru. Jakarta: RajaGrafindo Persada 2023

Hermalin, Benjamin E.; KATZ, Avery W.; CRASWELL, Richard. Contract law. Handbook of law and economics, 2007, 1: 3-138.

Kurniawati, Ema; RAHARJA, Surya. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Financial Statement Fraud Dalam Perspektif Fraud Triangle. 2012. PhD Thesis. Fakultas Ekonomika dan Bisnis.

Mokhammad Najih, Soimin, Hukum Pajak, Pengantar Hukum Indonesia (Jakarta: Salemba Empat, 2013),

Nadya Frisca Delicia and Ariawan Gunadi, ‘Pertanggungjawaban Direksi AtasTindak Pidana Perpajakan Ditinjau Dari Doktrin Business Judgement Rule’, 6.2 (2023), 4309–19.

Sinaga, R., Sinaga, B. N., & Simangungsong, M. Pertanggungjawaban Pidana Direktur Perseroan Terbatas Atas Tindak Pidana Perpajakan Yang Dilakukan Secara Berlanjut (Studi Putusan Nomor 1501/PID. SUS/2019/PN. JKT-BRT). Jurnal Hukum PATIK, 6(3), (2017). 217-228.

Soerjono Soekanto dam Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjaun Singkat”, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001

PRACASYA, Diani Putri. Penerapan Peraturan Perundang-Undangan Pajak Daerah Atas Perubahan Pasal Mengenai Perpajakan Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2021, 1.2: 13.

Pranasari, Kiki. Praktek Pemberian Keterangan yang Tidak Benar (Fraudulent Misrepresentation) . Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 1991.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2017.

Virginia, Erja Fitria; Soponyono, Eko. Pembaharuan kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana perpajakan. Jurnal pembangunan hukum indonesia, 2021, 3.3: 229-311.

Wibisono, Arief, et al. How to apply Premium Remedium in the Taxation Sector. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2024, 5.10.

Zakaria, Heikal Muhammad; NurbaitI, Annisa. Pengaruh fraud risk factors terhadap pendeteksian kemungkinan fraudulent financial statement. Accounthink: Journal of Accounting and Finance, 2016, 1.01.

Zainal Arifin Mochtar Eddy O.S. Hiariej Kaidah hukum, Teori, Asas dan Filsafat Hukum Depok: Rajawali Pers, 2024, hlm 15

Downloads

Published

2025-11-25

How to Cite

Afrizal, A., Rakhmawati, D., & Herlina, N. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Konsultan Pajak yang Melakukan Fraundelendt Misrepresentation dalam Bidang Perpajakan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 6(3), 435–450. https://doi.org/10.22437/pampas.v6i3.41912

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.