Problematika Pidana Peringatan Sebagai Pidana Ringan Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.22437/pampas.v6i2.42712Keywords:
Child, Criminal, Warning, Anak, Peringatan, PidanaAbstract
This study aims to analyze the warning penalty applied in Indonesian courts. In this study, the author analyzes the judge's considerations in imposing penalties in decision Number 12 / Pid.Sus-Anak / 2023 / PN Sgn and decision Number 14 / Pid.Sus-Anak / 2022 / PN Bks. In this study, the researcher will discuss how the application of warning penalties in Indonesia, whether its implementation is good with the limitations of implementing regulations and guidelines for this warning penalty. This study uses a normative legal research method where this research is based on applicable laws and regulations that are relevant to the legal problems that are the focus of the study. The results of this study are that the judge's considerations between the two decisions have different results, where the decision should have the same decision. This is due to the absence of additional regulations or explanatory regulations from Article 72 of the Juvenile Criminal Justice System Law, so that law enforcers need implementing regulations so that warning penalties can be more optimally imposed on children in conflict with the law.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pidana peringatan yang diterapkan di pengadilan Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada putusan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sgn dan putusan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bks. Dalam penelitian ini peniliti akan membahas bagaimana penerapan pidana peringatan di Indonesia, apakah penerapannya sudah baik dengan keterbatasannya peraturan pelaksana maupun pedoman dari pidana peringatan ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana penelitian ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah pertimbangan hakim diantara kedua putusan memiliki hasil yang berbeda, dimana seharusnya dalam putusan tersebut bisa memilki putusan yang sama. Hal ini disebabkan dari tidak adanya peraturan tambahan atau peraturan penjelas dari Pasal 72 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga penegak hukum memerlukan peraturan pelaksana supaya pidana peringatan bisa lebih maksimal lagi untuk dijatuhkan ke anak yang berhadapan dengan hukum.
Downloads
References
Achmad, Ratomi & Rismaya Mutiara. “Pidana Peringatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anam.” EGALITA : Jurnal Kesetaraan Dan Keadilan Gender 15 (2020): 47. ejournal.uin-malang.ac.id.
Eldytha Giovani, Elly Sudarti & Dessy Rakhmawati. “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Bersyarat Kepada Anak Pelaku Pidana.” PAMPAS: Journal Of Criminal 5, no. 2721–8325 (2024). https://doi.org/https;//doi.org/0.22437ampas.v5i2.33289.
Muhammad Alvi, Elly Sudarty & Nys.Arfa. “Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana.” PAMPAS: Journal Of Criminal 1, no. 2721–8325 (2020): 126. https://doi.org/https://doi.org/10.22437mpas.v1i2.9572.
Paul W, & Tappan. Juvenile Delequency. Jstor. California: McGraw-Hill book ompany, 1949. https://www.jstor.org.
Pedro, Rahaditya. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” UNES LAW REVIEW 6 (2024): 5. https://doi.org/0.31933/unesre.v6i4.
Prasetyo, Subekti. “Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Dalam Putusan Nomor 1/PID.SUS-ANAK/2019/PN.PTS.” Recidive 9 (2020): 29. https://jurnal.uns.ac.id.
Republik Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Republik Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Republik Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Sarwini, trian yuli, “penjatuhan pidana peringatan dalam rangka mewujudkan perlindungan anak”, rechtidee, vol 16, 2021.
Sulistyowaati Irianto. Perempuan Dan Anak Dalam Hukum Persidangan. Edited by Lidwina Inge Nurjahjo. 1st ed. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020.
Wahyuni, Willa. “Mengenal Restorative Justice,” 2022. hukumonline.com.
Wahyuni, Willa. “Tiga Jenis Metodologi Untuk Penelitian Skripsi Jurusan Hukum.” Hukumoline.com, 2023. https://www.hkumoline.com/berita/a/tiga-jenis-metodologi-untuk-penelitian-skripsi-jurusan-hukum-lt645efc23524f/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dheliya Trilestari, Sri Rahayu, Erwin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).

.png)




