Tindak Pidana Deepfake Porn Berbasis Artificial Intelligence (AI) Dalam Hukum Indonesia

Authors

  • Sonia Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Elly Sudarti Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Erwin Fakultas Hukum, Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/pampas.v6i3.45188

Keywords:

Deepfake porn, artificial intelligence (AI), criminal law, Deepfake porn;, artificial intelligence (AI);, hukum pidana.

Abstract

ABSTRACT

The purpose of the study was to know and analyze the accountability of the Deepfake Porn-based Crime with this goal, the problems discussed are: 1) How is the accountability of Deepfake Porn-based AI in laws and regulations? 2) How is the urgency of legal updates against DeepFake Porn AI crime? With the formulation of the problem. The results showed that: 1) Criminal liability against the perpetrators of Deepfake Porn's crime was subject to punishment of Law, and the Pornography Law due to the void of legal norms that regulate the Deepfake Porn based AI 2) Criminal policy updates against Deepfake Porn Crime AI Very Important Porn Given the absence of regulations that regulate this digital problem with specific, effective and efficient recommendations given: 1) Indonesia must start modernize the rules so that they do not miss the development of technology, resulting in emptiness of law. 2) It is important for reformulation of rules regarding Porn Deepfake which there are no regulations yet in order to more optimally provide legal certainty in law enforcement to perpetrators of criminal acts and more effective protection for victims.

ABSTRAK

Tujuan penelitian adalah mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban tindak pidana deepfake porn berbasis AI. Dengan Tujuan tersebut maka masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana deepfake porn berbasis AI dalam peraturan perundang-undangan? 2)Bagaimana urgensi pembaruan hukum terhadap tindak pidana deepfake porn AI? Dengan perumusan masalah tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana deepfake porn terdapat kekaburan norma hukum yang mengatur tentang deepfake porn berbasis AI 2) pembaruan kebijakan pidana terhadap tindak pidana deepfake porn berbasis AI sangat penting mengingat tidak adanya regulasi yang mengatur dengan spesifik. Rekomendasi diberikan: 1) Indonesia harus mulai memodernisasi aturan sehingga tidak ketinggalan dengan perkembangan teknologi, sehingga menghasilkan kekaburan hukum. 2) Penting untuk reformulasi aturan mengenai deepfake porn yang belum ada regulasinya agar lebih optimal memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum kepada pelaku tindak pidana serta perlindungan kepada korban yang lebih efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Zarkasih & Elizabeth Siregar, “Penanganan Korban Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi”, PAMPAS: Journal Of Criminal Law, Vol. 5 No. 3, 2024.

Achmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Gunung Agung.

Adami Chazawi. 2012. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ahmad Rifai. 2022. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Aisyah Mutia Dawis. 2022. Artificial Intelligence: Konsep Dasar Dan Kajian Praktis. Makasar: Tohar Media.

Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education.

Amrani. 2015. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan Dan Penerapannya. Jakarta: Rajawali Pers.

Ana Nadia Abrar. 2005. Terampil Menulis Proposal Penelitian Komunikasi. Yogyakarta: Gajah Mada Universitas Press.

Andi Muhammad Sofyan dan Abd Asis. 2017. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.

Andreas Agung, Hafrida, Erwin, “Pencegahan Kejahatan Terhadap Cybercrime”, PAMPAS: Journal of Criminal, Vol. 3 No. 2, 2022.

Arief, Barda Nawawi. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Konsep KUHP Baru. Cetakan Kesatu. Jakarta: Kencana Prenadamedia Grub.

Bagir Manan. 1992. Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill-Co.

Bahder Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Barda Nawawi Arief. 2010. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung:Citra Aditya Bakti.

Bernard Arief Sidharta. 2009. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Maju Mundur.

Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI. 1981. Kitab Hukum Acara Pidana - Buku Kesatu: Aturan Umum. Jakarta.

Bruggink. 2015. Refleksi Tentang Hukum Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Chairul Huda. 2011. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Pranada Media Group.

Charlie Rudyat. 2024. Kamus Hukum. Yogyakarta: Pustaka Mahardika.

Chiquita Thefirstly Noerman, Aji Lukman Ibrahim, “Kriminalisasi Deepfake Di Indonesia Sebagai Bentuk Perlindungan Negara”, Jurnal USM Law Review, Vol. 1 No. 2, 2024.

Desi Permata Sari, Marlina, Edy Ikhsan, “Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana”, Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol.3 No. 3, 2023.

Dhenny Megasari br Nababan, Sahuri Lasmadi, Erwin, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Tindak Pidana Dunia Maya”, PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol. 4 No. 2, 2023.

Dheny Wahyudhi, Sri Rahayu, Elly Sudarti & Herry Liyus, “Restorative Justice Approach As An Alternative Criminal Case Resolution In Realizing Effective And Efficient Justice”, Jurnal Sains Sosio Humaniora, Vol.8 No.1, 2024.

Elizabeth Siregar, “Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kekerasan Seksual Dalam Upaya Perlindungan Perempuan”, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi, 2024.

Elizabeth Siregar, Dessy Rakhmawaty, & Zulham Adamy Siregar, “Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Realitas Dan Hukum”, Progresif: Jurnal Hukum, Vol. 14 No.1, 2020.

Hafrida dan Usman. 2024. Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Deepubulish.

Herri Swantoro. 2017. Harmonisasi Keadilan Dan Kepastian Dalam Peninjauan Kembali. Depok: Pranadamedia.

I Made Agus Wirawan. 2017. Metode Penalaran Dalam Kecerdasan Buatan. Depok: Kharisma Putra Utama Offset.

John. Kenedi. 2017. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Jonaedi Efendi. 2018. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. Depok: Prenadamedia Group.

Joseph Teguh Santoso. 2023. P Y Kecerdasan Buatan. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Lutfil Ansori, “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif”, Jurnal Yuridis, Vol. 4 No. 2. 2017.

M. Agus Santoso. 2014. Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana.

Mahfudz Ikhsan Mahardika, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Deepfake Porn Sebagai Kekerasan Gender Berbasis Online Menurut UU Pornografi”, Lex Privatum, Vol. 14 No. 5, 2025.

Mahrus Ali. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Mahrus Hanafi. 2015. Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Marie Helen Mara & Alex Alexandrou. “Determining Authenticity Of Video Evidence In The Age Of Artificial Intelegence And In The Wake Of Deepfake Videos”. The International Journal Of Evidence & Proof, Vol. 23 No. 3. 2018.

Marissa Koopman, Andrea Maraculla, Rodriguez, Zeno Geradts, “Detection of Deepfake Video Manipulation,” University of Amsterdam & Netherlands Forensic Institute 2018.

Meirza Aulia Chairani, Krista Yitawati, Angga Pramodya P. “Urgensi Pengaturan Hukum Penyalahgunaan Aplikasi Deepfake”. Jurnal Rechtens, Vol. 13 No. 1. 2024.

Mika Westerlund. “The Emergence Of Deepfake Technology: A Review”. Teknology Innovation Management Review, Vol. 9 No. 11. 2020.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.

Muhammad Fachrur Rozi, Sahuri Lasmadi. 2022. Perluasan Alat Bukti pada Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pembuktian, Malang: Literasi Nusantara Abadi Grup.

Muhammad Faqih & Enni Soerjati, “Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Deepfakes Dalam Teknologi Kecerdasan Buatan Pada Konten Pornografi Berdasarkan Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3 No. 11, 2022.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 beserta perubahannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Utama, Kesuma & Hidayat, R.M., “Analisis Hukum Terhadap Upaya Pencegahan Kasus Deepfake Porn Dan Pendidikan Kesadaran Publik Di Lingkungan Digital”, Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 7 No. 3, 2023.

Vivi Amelia dan Eko Soponyono, “Keabsahan Pembuktian Keterangan Saksi Melalui Media Teleconference Dalam Hukum Acara Di Indonesia”, Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum Vol. 29 No. 2, 2020.

Yolanda Frisky Amelia. Arfan Kaimuddin, dan Hisbul Luthfi Ashsyarofi, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence Deepfake Menurut Hukum Positif Indonesia”, Dinamika, Vol. 30 No 1, 2024.

Downloads

Published

2025-11-04

How to Cite

Sonia, S., Sudarti, E., & Erwin, E. (2025). Tindak Pidana Deepfake Porn Berbasis Artificial Intelligence (AI) Dalam Hukum Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 6(3), 342–354. https://doi.org/10.22437/pampas.v6i3.45188

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.