Sanksi Pidana Denda Terhadap Streaming Ilegal Film Bajakan: Analisis Komparatif Negara Indonesia dan Jerman

Authors

  • Tsamara Anjani Aufa Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Herry Liyus Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Dheny Wahyudhi Fakultas Hukum, Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/pampas.v6i3.47908

Keywords:

Copyright, Comparasion Criminal, Fine, Law, Pidana, Denda, Hak Cipta, Perbandingan, Hukum

Abstract

This thesis aims to examine the regulation of criminal sanctions in the form of fines for the illegal act of accessing pirated films in Indonesia and Germany. The research questions addressed in this thesis are: 1. How are criminal sanctions in the form of fines for the illegal act of accessing pirated films regulated in Indonesia and Germany?, 2. What are the similarities and differences in these regulations between the two countries? The research method used in this thesis is normative juridical, employing statutory, conceptual, comparative, and case approaches. The legal materials used consist of primary, secondary, and tertiary sources. The collected legal materials are analyzed by identifying, systematizing, and interpreting them in accordance with the topic under study. The findings of this thesis show that: 1. Criminal sanctions in the form of fines for accessing pirated films in Indonesia are regulated under Law Number 28 of 2014 on Copyright, with the specific amount of the fine clearly stipulated. In contrast, in Germany, such sanctions are regulated under the Urheberrechtsgesetz (German Copyright Law). However, the exact amount of the fines is not specified within that law,but rather governed under the Strafgesetzbuch (German Criminal Code) through a system of daily fines. 2. The regulation of criminal fines in Germany includes a more detailed mechanism, such as allowing installment payments of daily fines and avoiding immediate imprisonment as a substitute penalty. This differs from Indonesia, where imprisonment may be directly imposed as an alternative punishment.

ABSTRAK

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan sanksi pidana denda atas perbuatan ilegal akses film bajakan antara negara Indonesia dan Jerman. Rumusan masalah dalam skripsi ini ialah:  1)Bagaimana pengaturan sanksi pidana denda atas perbuatan ilegal akses film bajakan  yang diterapkan oleh Indonesia dan Jerman? 2)Bagaimana persamaan dan perbedaan pengaturan sanksi pidana denda atas perbuatan ilegal akses film bajakan yang diterapkan oleh Indonesia dan Jerman? Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan kasus. Bahan Hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder., dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang telah dikumpulkan dianalisis dengan cara mengidentifikasi,   mensistematisasi, dan menginterpretasikan bahan hukum yang telah dihimpun dengan topik yang dikaji. Temuan skripsi ini menunjukkan bahwa: 1) Sanksi pidana denda atas perbuatan ilegal akses film bajakan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan jumlah denda yang telah ditentukan secara khusus pula dalam Undang-Undang ini. Sedangkan sanksi pidana denda atas perbuatan ilegal akses film bajakan di Jerman diatur di dalam Urheberrechtsgesetz atau Undang-Undang Hak Cipta Jerman namun pengaturan jumlah denda yang dikenakan kepada pelanggar tidak diatur secara khusus sebagaimana Undang-Undang Hak Cipta Indonesia melainkan diatur di dalam Strafgesetzbuch atau Kitab Undang-Undang Pidana Jerman dalam bentuk denda harian. 2) Pengaturan Pidana Denda atas perbuatan ilegal akses film bajakan diatur dengan lebih rinci dengan memberikan mekanisme angsuran dalam pembayaran denda harian dan tidak langsung menjatuhkan pidana kurungan sebagai pidana pengganti seperti Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara Edisi Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Andi Muttya Keteng Pangerang and Irfan Maullana, “Industri Film Indonesia Merugi Rp 1,4 Triliun Di 4 Kota,” Kompas. Com, 2018.

Andika Rifqi Fadilla, Haryadi Haryadi, dan Mohamad Rapik, “Plagiarisme Karya Ilmiah Dalam Kacamata Hukum Pidana,” PAMPAS: Journal of Criminal Law 4, no. 1, 2023.

Andreas Agung, Hafrida Hafrida, dan Erwin Erwin, “Pencegahan Kejahatan Terhadap Cybercrime,” PAMPAS: Journal of Criminal Law 3, no. 2, 2023.

Azrika Putri Nesia, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelanggaran Hak Cipta Tindak Pidana Pembajakan FIlm Di Situs Duniafilm21” , UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2022.

Darrel Panethiere, “The Persistence Of Piracy: The Consequences For Creativity, For Culture, And For Sustainable Development,” Intergovernmental Copyright Comitee, 2005.

Dwi Suryahartati, “Royalty Hak Kekayaan Intelektual sebagai Harta Bersama dalam Perkawinan di Indonesia : Trilemma Yuridiksi,” Recital Review 6, no. 2, 2024.

Freddy Harris dkk., Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta, 2020.

German Copyright and Related Rights Law (Urheberrechtsgesetz-UrhG)

German Criminal Code (Strafgesetzbuch-StGB)

Hans-Joerg Albrecht, “Denda Harian di Jerman.” Dalam Bab. Denda Harian di Eropa: Menilai Sanksi Berbasis Pendapatan dalam Sistem Peradilan Pidana , disunting oleh Elena Kantorowicz-Reznichenko dan Michael Faure,. Cambridge: Cambridge University Press, 2021.

Iskandar, “Indonesia Darurat Konten Bajakan, AVISI: Cuma 30% Penonton yang Mau Nikmati Tayangan Legal,” Liputan 6, 2023.

Jörn Krieger, “Illegal Streaming: German Authorities Dismantle Pirate IPTV Network”, Broad Band Tv News, 2025.

Lina Wardani dkk., “Analisis Penggunaan Website Film Ilegal Pada Masyarakat Indonesia,” Prosiding Seminar Nasional Teknologi dan Sistem Informasi (SITASI), Surabaya, 2023.

Nicolas Bouliane, ” What Is Abmahnung?”, All About Berlin, 2025.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. LNRI Tahun 2014 Nomor 266. TLNRI Nomor 5599

Syafrinaldi, “Sejarah dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual,” Al-Mawarid Edisi IX, 2003,

Downloads

Published

2025-11-11

How to Cite

Tsamara Anjani Aufa, Liyus, H., & Wahyudhi, D. (2025). Sanksi Pidana Denda Terhadap Streaming Ilegal Film Bajakan: Analisis Komparatif Negara Indonesia dan Jerman. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 6(3), 375–386. https://doi.org/10.22437/pampas.v6i3.47908

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.