Tindakan Lawful Interception oleh Penyidik dalam Penegakan Hukum

Authors

  • Elda Azizah Putri Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Sri Rahayu Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Sahuri Lasmadi Fakultas Hukum, Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/pampas.v6i3.48453

Keywords:

Lawful Interception, Investigators, Law Enforcement, Penyidik, Penegak Hukum

Abstract

The rapid development of information technology has given rise to various legal issues, one of which is related to the practice of lawful interception or wiretapping carried out by law enforcement officers. This practice often raises debate because it has the potential to violate citizens' privacy rights, which are part of human rights. This study aims to analyze the limitations of investigators' authority in conducting lawful interception and examine the legal regulations governing such actions in Indonesia, particularly in the context of law enforcement and human rights protection. The research method used is normative juridical, with a statutory, conceptual, historical, and case approach. The theoretical basis used is legal certainty, legal protection and criminal law policy. The results of the study show that the regulation of lawful interception in Indonesia has been spread across various laws and regulations, such as Law Number 1 of 2024 concerning Information and Electronic Transactions and Law Number 19 of 2016, but there is no comprehensive regulation that clearly regulates the procedures, mechanisms, and limitations of investigators' authority in conducting wiretapping.

ABSTRAK

Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah memunculkan berbagai permasalahan hukum, salah satunya terkait praktik lawful interception atau penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum. Praktik ini sering kali menimbulkan perdebatan karena berpotensi melanggar hak privasi warga negara, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan kewenangan penyidik dalam melakukan lawful interception serta menelaah pengaturan hukum yang mengatur tindakan tersebut di Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus. Landasan teori yang digunakan adalah kepastian hukum, perlindungan hukum dan kebijakan hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan lawful interception di Indonesia telah tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, namun belum ada regulasi yang komprehensif yang mengatur secara jelas prosedur, mekanisme, dan batasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyadapan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ade Mulya, DKK, “Dampak Implementasi Lawfull Interception pada Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme”, Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR), Vol.1, No. 2, 2022.

Adhe Edi Adhyaksa, “Rekontruksi Regulasi kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan sebagai upaya pembuktian tindak pidana korupsi berbasis pada nilai keadilan”, Unissula Repository, 2023.

Andi Rachmad, “Legalitas Penyadapan Dalam Proses Peradilan Pidana Di Indonesia”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol 11 No. 2, 2016.

Anggara, Dkk, “Tindakan Penyadapan dalam Rangka Penegakan Hukum Harus Diatur Dalam UU/Hukum Acara Pidana”, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta, 2009.

Anita Rochmawati, “Evaluasi Penerapan Metode Pembelajaran Problem Solving (Pemecahan Masalah) Mata Pelajaran Matematika Untuk Meningkatakan Hasil Belajar Kelas Vi Di Sdn Menanggal 601 Surabaya”, E-journal Unesa, Vol. 1, No. 1, 2012.

Aryasuta, Muhammad Evan. “Praktik Penyadapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” thesist, Jakarta, 2024.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cet. 6, Kencana, Jakarta, 2016.

Benny Bryandono, “Legalitas Penyadapan Oleh Jaksa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 3 No. 1, 2022.

Cristien Matondang, Hafrida, Sri Rahayu, “Pemidanaan Terhadap Pelaku Pemungutan Suara Lebih Dari Satu Kali dalam Pemilihan Umum”, PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol. 6 No. 1, 2025.

Deto Aditya Subagja, Dkk,“ Penyadapan (Wiretapping) Oleh Penyidik Dalam Rangka Mengumpul Bukti Menurut Prespektif Kepastian Hukum,“ Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 16, No. 2, 2021.

Dheny Wahyudhi, Sri Rahayu, “Transformasi Pemeriksaan Perkara Pidana Melalui Restorative Justice di Tingkat Pengadilan Negeri”, PAMPAS: Journal Of Criminal Law, Vol. 5 No. 3, 2024.

Ishak, Dasar- Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Iwan Sofyan, “Model Pengaturan Kewenangan Penyadapan Oleh Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi”, Philosophia Law Review, Vol. 4 No.1, 2023.

Jayanthi Tri Rahayu Wulandari, “Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Cara Penyadapan Aplikasi Whatsapp”, Skripsi, 2019.

Kristian, Yopi Gunawan, “Sekelumit tentang Penyadapan dalam Hukum Positif di Indonesia”, Nuansa Aulia, Bandung, 2018.

Marcelino M. Jusuf DKK, “Tindak Pidana Intersepsi (Penyadapan) Diluar Penegak Hukum Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Indonesia", E-Journal UNSRAT, 2022.

Mohammad Fihim, “Rekontruksi Regulasi kewenangan penyadapan dalam rangka perlindungan hak asasi manusia berbasis nilai keadilan”, Repository Unissula, 2022.

Muwaffiq Jufri, Hukum dan Hak Asasi Manusia Dasar Teori dan Praktiknya, PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2023.

Pamit M. Yusup, Ilmu Informasi, Komunikasi, dan Kepustakaan, Bumi Aksara, Jakarta, 2013.

Pratama, Aldino Marga, M. Syaiful, and M. Fadhilur Rahman. Keamanan Data dan Informasi. Kaizen Media Publishing, 2024.

Puteri Hikmawati, Penyadapan Dalam Hukum di Indonesia: Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum, P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika, Jakarta, 2015.

Rahmawati Fani Hakim Mustaji, “Evaluasi Proses Pembelajaran Matematika Di Sekolah Dasar Fullday Darul Ilmi Surabaya”, E-journal Unesa, Vol. 1, No. 1, 2012.

Sanawiri, Dkk. “Kewirausahaan”, Universitas Brawijaya Press, 2018.Waluyo, Bambang. Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika, 2022.

Sapta Iranugraha, “Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Penyadapan Pada Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan Ri”, Skripsi, 2023.

Selang, Christian Agung. "Aspek Hukum Hak Asasi Manusia Terhadap Penyadapan Dalam Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme." Lex Crimen , Vol. 1, No. 3, 2022.

Supriyadi Widodo Eddyono dan Erasmus A. T. Napitupulu, “Komentar atas Pengaturan Penyadapan dalam Rancangan KUHAP”, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta, 2013.

Suyatno, “Kelemahan Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence M.Friedman Dalam Hukum Indonesia”, Jurnal Universitas Bung Karno, Vol. 2, No. 1, 2023.

Waluyo, Bambang. Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika, 2022.

Ade Mulya, DKK, “Dampak Implementasi Lawfull Interception pada Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme”, Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR), Vol.1, No. 2, 2022.

Adhe Edi Adhyaksa, “Rekontruksi Regulasi kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan sebagai upaya pembuktian tindak pidana korupsi berbasis pada nilai keadilan”, Unissula Repository, 2023.

Andi Rachmad, “Legalitas Penyadapan Dalam Proses Peradilan Pidana Di Indonesia”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol 11 No. 2, 2016.

Anggara, Dkk, “Tindakan Penyadapan dalam Rangka Penegakan Hukum Harus Diatur Dalam UU/Hukum Acara Pidana”, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta, 2009.

Anita Rochmawati, “Evaluasi Penerapan Metode Pembelajaran Problem Solving (Pemecahan Masalah) Mata Pelajaran Matematika Untuk Meningkatakan Hasil Belajar Kelas Vi Di Sdn Menanggal 601 Surabaya”, E-journal Unesa, Vol. 1, No. 1, 2012.

Aryasuta, Muhammad Evan. “Praktik Penyadapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” thesist, Jakarta, 2024.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cet. 6, Kencana, Jakarta, 2016.

Benny Bryandono, “Legalitas Penyadapan Oleh Jaksa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 3 No. 1, 2022.

Cristien Matondang, Hafrida, Sri Rahayu, “Pemidanaan Terhadap Pelaku Pemungutan Suara Lebih Dari Satu Kali dalam Pemilihan Umum”, PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol. 6 No. 1, 2025.

Deto Aditya Subagja, Dkk,“ Penyadapan (Wiretapping) Oleh Penyidik Dalam Rangka Mengumpul Bukti Menurut Prespektif Kepastian Hukum,“ Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 16, No. 2, 2021.

Dheny Wahyudhi, Sri Rahayu, “Transformasi Pemeriksaan Perkara Pidana Melalui Restorative Justice di Tingkat Pengadilan Negeri”, PAMPAS: Journal Of Criminal Law, Vol. 5 No. 3, 2024.

Ishak, Dasar- Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Iwan Sofyan, “Model Pengaturan Kewenangan Penyadapan Oleh Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi”, Philosophia Law Review, Vol. 4 No.1, 2023.

Jayanthi Tri Rahayu Wulandari, “Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Cara Penyadapan Aplikasi Whatsapp”, Skripsi, 2019.

Kristian, Yopi Gunawan, “Sekelumit tentang Penyadapan dalam Hukum Positif di Indonesia”, Nuansa Aulia, Bandung, 2018.

Marcelino M. Jusuf DKK, “Tindak Pidana Intersepsi (Penyadapan) Diluar Penegak Hukum Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Indonesia", E-Journal UNSRAT, 2022.

Mohammad Fihim, “Rekontruksi Regulasi kewenangan penyadapan dalam rangka perlindungan hak asasi manusia berbasis nilai keadilan”, Repository Unissula, 2022.

Muwaffiq Jufri, Hukum dan Hak Asasi Manusia Dasar Teori dan Praktiknya, PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2023.

Pamit M. Yusup, Ilmu Informasi, Komunikasi, dan Kepustakaan, Bumi Aksara, Jakarta, 2013.

Pratama, Aldino Marga, M. Syaiful, and M. Fadhilur Rahman. Keamanan Data dan Informasi. Kaizen Media Publishing, 2024.

Puteri Hikmawati, Penyadapan Dalam Hukum di Indonesia: Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum, P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika, Jakarta, 2015.

Rahmawati Fani Hakim Mustaji, “Evaluasi Proses Pembelajaran Matematika Di Sekolah Dasar Fullday Darul Ilmi Surabaya”, E-journal Unesa, Vol. 1, No. 1, 2012.

Sanawiri, Dkk. “Kewirausahaan”, Universitas Brawijaya Press, 2018.Waluyo, Bambang. Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika, 2022.

Sapta Iranugraha, “Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Penyadapan Pada Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan Ri”, Skripsi, 2023.

Selang, Christian Agung. "Aspek Hukum Hak Asasi Manusia Terhadap Penyadapan Dalam Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme." Lex Crimen , Vol. 1, No. 3, 2022.

Supriyadi Widodo Eddyono dan Erasmus A. T. Napitupulu, “Komentar atas Pengaturan Penyadapan dalam Rancangan KUHAP”, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta, 2013.

Suyatno, “Kelemahan Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence M.Friedman Dalam Hukum Indonesia”, Jurnal Universitas Bung Karno, Vol. 2, No. 1, 2023.

Waluyo, Bambang. Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika, 2022.

Downloads

Published

2025-11-04

How to Cite

elda azizah putri, Rahayu, S., & Lasmadi, S. (2025). Tindakan Lawful Interception oleh Penyidik dalam Penegakan Hukum. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 6(3), 324–341. https://doi.org/10.22437/pampas.v6i3.48453

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 11 12 13 14 15 16 17 18 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.