Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Reformulasi Batasan Sanksi Pidana Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Berat

Authors

  • Goklas Christian Simanjuntak Mahasiswa Universitas Jambi
  • Elizabeth Siregar Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Yulia Monita Fakultas Hukum, Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/pampas.v6i3.48521

Keywords:

Criminal Law Policy, Serious Crimes, Criminal Sanctions for Children, Kebijakan Hukum Pidana, Tindak Pidana Hukum Berat

Abstract

The increasing frequency of crimes committed by children not only threatens public order, but will also have the potential to threaten the future of the nation if there is no preparedness in dealing with crimes committed by children. The research method used is normative juridical research with legislative, conceptual, case, and comparative approaches. The results of the study show that the regulation of criminal sanctions against children who commit serious crimes can only be imposed with a maximum criminal sanction of 10 (ten) years in accordance with the provisions of the Law on the Juvenile Criminal Justice System. The application of unstrict criminal sanctions to children who are the perpetrators of serious crimes causes the sense of justice for the victim to not be fulfilled and will open up the potential for other children to commit the same or more serious criminal acts in the future. Thus, it is necessary to implement a criminal law policy against Article 81 of the Law on the Juvenile Criminal Justice System which is no longer relevant to the development of types of criminal acts committed by children, especially if the child commits a serious criminal act that has a social impact on society.

ABSTRAK

Semakin seringnya kejahatan yang dilakukan oleh anak tidak hanya mengancam ketertiban umum, tetapi juga akan berpotensi mengancam masa depan bangsa jika belum adanya kesiapan dalam menghadapi perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, serta perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana berat hanya bisa dijatuhkan sanksi pidana maksimum 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penerapan sanksi pidana yang tidak tegas kepada anak yang menjadi pelaku tindak pidana berat menyebabkan tidak terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan akan membuka potensi bagi anak-anak lain untuk melakukan tindak pidana yang sama atau lebih serius di kemudian hari. Dengan demikian, perlu dilaksanakannya kebijakan hukum pidana terhadap Pasal 81 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang sudah tidak relevan dengan berkembangnya jenis-jenis perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, terlebih lagi jika anak melakukan tindak pidana berat yang menimbulkan dampak sosial di masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Cet. 2. Jakarta: Kencana, 2011.

Cahyani, Ana Indah, Yulia Monita, and Elizabeth Siregar. “Pidana Denda Sebagai Alternatif Pemidanaan Pada Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 1, no. 2 (2021): 176–92. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9560.

Chandra, Tofik Yanuar. Hukum Pidana. Edited by Yasmon Putera. Cet. 1. Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha, 2022.

Elisa Putri, Dina, Elly Sudarti, and Elizabeth Siregar. “Tindak Pidana Penipuan Melalui Aplikasi Digital (Gagasan Pemikiran Pertanggungjawaban Oleh Bank).” PAMPAS: Journal of Criminal Law 5, no. 1 (2024): 72–87. https://doi.org/10.22437/pampas.v5i1.31716.

Hafrida, Hafrida, and Helmi Helmi. “Perlindungan Korban Melalui Kompensasi Dalam Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Bina Mulia Hukum 5, no. 1 (September 23, 2020): 119–36. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i1.16.

Hafrida, Yulia Monita, and Elisabeth Siregar. “Pembinaan Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Sei. Bulu Muara Bulian (Kajian Terhadap Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Tanpa Pidana Penjara (Diversi) Menurut UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).” Jurnal Publikasi Pendidikan V, no. September (2015): 198–213.

Ihza Nur Muttaqi, Nabila, and Iqbal Arpannuddin. “Discretionary Criteria Used by Government Officials as Corruption: The Connection of Criminal Law and State Administrative Law.” Mendapo: Journal of Administrative Law 6, no. 1 (February 1, 2025): 1–21. https://doi.org/10.22437/mendapo.v6i1.39014.

Ilahi, M. Alvi Rizki, Elly Sudarti, and Nys. Arfa. “Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 1, no. 2 (2021): 125–39. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9572.

Kenedi, John. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Edited by Sirajuddin. Cet. 1. Surabaya: Pustaka Belajar, 2017

Mahaliya, Wilda, and Hafrida. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Yang Belum Berumur 14 Tahun Melakukan Tindak Pidana Berat Perspektif Kepastian Dan Keadilan Hukum.” Jurnal Prisma Hukum 9, no. 4 (2025): 39–55. https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/10408.

Mn, Cakrawala, Elly Sudarti, and Elizabeth Siregar. “Kebijakan Hukum Pidana Bullying Terhadap Korban (Anak) Terhadap Pelaku (Anak) Di Bawah Umur 12 Tahun.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 4, no. 3 (2023): 341–59. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i3.28684.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Edited by Fatria Hijriyanti. Cet.1. NTB: Mataram University Press, 2020.

Muladi, and Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Cet. 4. Bandung: P.T Alumni, 2010.

Prakoso, Abintoro. Kriminologi Dan Hukum Pidana. Cet. 2. Yogyakarta: LaksBang PREESindo, 2017.

Sahetapy J.E. Teori Kriminologi Suatu Pengantar. Edited by Sahetapy J.E. Cet. 2. Surabaya: PT. Citra Aditya Bakti, 2022.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Cet. 5. Bandung: P.T Alumni, 2016.

Tolib, Effendi. Dasar-Dasar Kriminologi. Edited by Effendi Tolib. Cet. 1. Malang: Setara Press, 2017. Amalia, Rizky, Hafrida Hafrida, and Elizabeth Siregar. “Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Malaysia.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 2, no. 2 (2021): 1–14. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i2.13334.

Yolanda, Elvara, Usman Usman, and Elly Sudarti. “Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 3, no. 2 (2023): 125–45. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i2.18153.

Zarkasi, A, and Elizabeth Siregar. “Penanganan Korban Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 5, no. 3 (2024): 325–37. https://doi.org/10.22437/pampas.v5i3.37274.

Downloads

Published

2025-11-17

How to Cite

Simanjuntak, G. C., Siregar, E., & Monita, Y. (2025). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Reformulasi Batasan Sanksi Pidana Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Berat. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 6(3), 405–421. https://doi.org/10.22437/pampas.v6i3.48521

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

<< < 10 11 12 13 14 15 16 17 18 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.