Dekriminalisasi Penyalah Guna Narkotika Golongan Tiga Dalam Pemenuhan Hak Kesehatan

Authors

  • Imanuel Jeremy Pane Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Andi Najemi Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Tri Imam Munandar Fakultas Hukum, Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/pampas.v6i3.48672

Keywords:

Decriminalization, Narcotics, Health Rigths, Dekriminalisasi, Narkotika, Hak Kesehatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dengan pemidanaan yang dilakukan bagi penyalah  guna narkotika golongan tiga. Metode yang digunakan pada penelitian ini Adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari Penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait penyalah gunaan narkotika golongan tiga, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada pasal 127 anka (1) huruf (c) terdapat sanksi pemidanaan kepada penyalah guna narkotika golonag tiga selama 1 tahun. Penjatuhan pidana penjara kepada penyalah guna narkotika golongan tiga yang terdapat di dalam pasal 127 Undang-Undang tentang Narkotika tersebut menjadi sesuatu yang keliru. Hal ini karena sangsi pidana akan menyampingkan  hak kesehatan, karena yang seharusnya dikedepankan adalah penyembuham zat adiksi narkotika kepada pada penyalah guna narkotika golongan tiga. Maka, penelitian ini menyimpulkan bahwa haruslah dilakukan dekriminalisasi untuk melakukan perubahan pemaknaan kepada penyalah guna narkotika golongan tiga, dengan cara pemberian sanksi tindakan berupa rehabilitasi sebagai sanksi utama dan tidak lagi menerapkan sanksi pidana berupa penjara kepada penyalah guna narkotika golongan tiga. Saran dari penelitian ini adalah pengaturan terkait dengan pemberian sanksi rehabilitasi seharusnya wajib dilakukan kepada penyalah guna narkotika golongan tiga, hal ini di harapkan di wujudkan pada Undag-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan melakukan dekriminalisasi kepada pemberian sanksi tindakan berupa rehabilitasi kepada penyalah guna narkotika golongan tiga tersebut dengan cara menghapus norma terkait dengan pemberian sanksi pemidanaan kepada penyalah guna narkotika golongan tiga.

ABSTRACT

This study aims to analyze and evaluate article 127 paragraph 1 of Law number 35 of 2009 concerning Narcotics, related to the criminalization carried out for third-party narcotics abusers. The method used in this study is normative juridical using legislative and conceptual approaches. The results of the study show that the legal arrangements related to the abuse of third class narcotics, based on Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, in article 127 anka (1) there are criminal sanctions for third narcotics abusers for 1 year. The imposition of prison sentences on group three narcotics abusers contained in article 127 of the Law on Narcotics is something wrong. This is because criminal sanctions will set aside the right to health, because what should be put forward is the cure of narcotic addiction substances to third-party narcotics abusers. Therefore, this study concludes that decriminalization must be carried out to change the meaning of third-class narcotics abusers, by imposing sanctions in the form of rehabilitation as the main sanction and no longer applying criminal sanctions in the form of imprisonment to third-class narcotics abusers. The suggestion from this study is that the regulation related to the provision of rehabilitation sanctions should be mandatory for third-party narcotics abusers, this is expected to be realized in Undag-Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics by decriminalizing the provision of sanctions in the form of rehabilitation to third-party narcotics abusers by removing norms related to the provision of criminal sanctions to group three narcotics abusers three.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Halim Barkatullah Teguh Prasetyo, Politik Hukum Pidana, ketiga (Yogyakarta, 2012).

Amelia Rizki Suryandari dkk, Indonesia Darurat Narkoba (Peran Hukum dalam Mengatasi Peredaran Gelap Narkoba), Op.cit, hlm 354.

Ayu Hanuring dkk, “Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Aspek Tipologi Korban,” Journal of Rural and Devloment 12, no. 1 (2024): 29, https://jurnal.uns.ac.id/rural-and-development/article/viewFile/85428/pdf.

Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, 6th ed. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1993).

Dwi Handoko, “Tindak Pidana Tanpa Korban Di Indonesia Pengaturan Dan Problematikanya,” Menara Ilmu XII, no. 3 (2018): 34–43, file:///C:/Users/ASUS/Downloads/707-1431-1-SM.pdf.

Elwi Danil, “Penghentian Penuntutan Perkara Penyalahgunaan Narkotika Sebagai Implementasi Restorative Justice Pada Tahap Penuntutan ( Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat ),” Unes Law Reviw 6, no. 4 (2024): 11256–67, file:///C:/Users/ASUS/Downloads/2133-Article Text-9850-1-10-20240711.pdf.

Firman Tri wahyouno, Relevansi Penjatuhan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Penyalah Guna Narkotika (Analisis Teori Relatif dan Tujuan Pemidanaan), Op.cit, hlm 8.

Firman Tri Wahyuono, “PENYALAHGUNA NARKOTIKA ( Analisis Teori Relatif Dalam Tujuan Pemidanaan ),” Delictum: Jurnal Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam 7 (2023): 14, https://doi.org/https://doi.org/10.35905/delictum.v2i1.5177.

Fransilirus Nong Richi, “Implementasi Sistem Pemidanaan Dua Jalur ( Double Track System ) Bagi Pelaku Penyalahguna Narkotika,” The Juris VIII, no. 1 (2023): 267–77.

Humas BNN, https://bnn.go.id/narapidana-narkotika-membeludak-dimana-letak-permasalahannya/, 2020, Diakses pada tanggal 18-11-2024, Jam 9:42 WIB

Humas BNN, “Ancaman Narkotika Golongan Tiga,” Badan NArkotika Nasional Repuplik Indonesia, 2015, https://bnn.go.id/ancaman-narkotika-golongan-iii/. Diakses pada tanggal 03 Desember 2024

John Kenedi, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy), ed. sirajuddin, Pertama (Yogyakarta, 2017), http://repository.iainbengkulu.ac.id/4689/1/Buku%2C Kebijakan Hukum Pidana %28Penal Policy%29 dalam sistem penegakan hukum di Indonesia..pdf.

Matheus Nathanael dkk, Penelitian Disparitas Pemidanaan Dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia, ed. Choky Risdah Ramadhan, Pertama (Jakarta, 2022), https://ijrs.or.id/wp-content/uploads/2022/08/Penelitian-Disparitas-Pemidanaan-dan-Kebijakan-Pidana-Narkotika.pdf.

Noeng Muhadjir, Ilmu pendidikan dan Perubahan Sosial. Teori Pendidikan Pelaku Sosial Kreatif. Yogyakarta : Raka Sarasin, th.2000, hlm. 15

R. Nethan Manek, Meylane Carmelia Santoso, Agnellya Hendarmin Rahaditya, “Over Kapasitas Pada Lembaga Permasyarakatan (Lapas),” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 3 (2023): 2217–22, https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/download/5650/3323/15763.

R. Nethan Manek, Meylane Carmelia Santoso, Agnellya Hendarmin Rahaditya, “Over Kapasitas Pada Lembaga Permasyarakatan (Lapas),” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 3 (2023): 2217–22, https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/download/5650/3323/15763.

Reza Pahlevi, “Penyalahguna Narkoba Di RI Umumnya Dipenjara, Bukan Diobati,” databoks, 2022, https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/301f17f097c29de/penyalahguna-narkoba-di-ri-umumnya-dipenjara-bukan-diobati, Diakses pada 08 November 2024, pada jam 21.04 WIB

Reza Pahlevi, “Penyalahguna Narkoba Di RI Umumnya Dipenjara, Bukan Diobati,” databoks, 2022, https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/301f17f097c29de/penyalahguna-narkoba-di-ri-umumnya-dipenjara-bukan-diobati, Diakses pada 08 November 2024, pada jam 21.04 WIB

Rokilah, “The Role of the Regulations in Indonesia State System,” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (July 30, 2020): 29–38, https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v4i1.2216.

Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba Dan Musuhi Penyalahgunaannya, ed. Daniel P. Purba, Erlangga, 1st ed. (Jakarta, 2019), https://perpustakaan.bnn.go.id/sites/default/files/Buku_Digital_2020-08/Kenali_Narkoba_dan_Musuhi_Penyalahgunaannya.pdf.

Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba Dan Musuhi Penyalahgunaannya, ed. Daniel P. Purba, Erlangga, 1st ed. (Jakarta, 2019), https://perpustakaan.bnn.go.id/sites/default/files/Buku_Digital_2020-08/Kenali_Narkoba_dan_Musuhi_Penyalahgunaannya.pdf.

Supriadi Widodo, Memperkuat Revisi Undang-Undang Narkotika Indonesia, Op.cit, hlm 10. Dollar dan Khairul Riza, Penerapan Kualifikasi Penyalahguna, Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika Demi Mewujudkan Nilai Keadilan, Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan (KIHAN) 1, no. 1 (2022), hlm 13–21, https://doi.org/10.35912/KIHAN.v1i1.1340.

Downloads

Published

2025-11-25

How to Cite

imanuel, imanueljeremypane, Najemi, A., & Munandar, T. I. (2025). Dekriminalisasi Penyalah Guna Narkotika Golongan Tiga Dalam Pemenuhan Hak Kesehatan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 6(3), 451–466. https://doi.org/10.22437/pampas.v6i3.48672

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.