Problematika Gratifikasi Seksual Sebagai Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Heggel Putra Sayfan Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Herry Liyus Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Nys Arfa Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/pampas.v7i1.49726

Keywords:

Corruption, Sexual Gratification, Indonesia Positive Law, Gratifikasi Seksual, Korupsi, Hukum Positif Indonesia

Abstract

The phenomenon of sexual gratification has not been explicitly regulated within the Indonesian legal system, despite its practical occurrence and its potential to undermine the integrity and independence of public officials. This regulatory gap creates uncertainty in legal qualification and poses evidentiary challenges, particularly when gratification is provided in the form of non-material sexual services. This study aims to analyze the legal status of sexual gratification within Indonesian positive law and to formulate an argumentative legal construction to qualify it as a corruption offense under Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption. The research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches, supported by an extensive interpretative analysis of the elements of gratification. The findings indicate that the phrase “other facilities” in Article 12B of the Anti-Corruption Law can be interpreted systematically and teleologically to encompass sexual gratification as a form of non-material benefit that may influence the independence of public officials. However, the absence of an explicit definition results in normative ambiguity and evidentiary difficulties, particularly in proving the causal relationship between the provision of sexual services and the abuse of authority. The scientific contribution of this study lies in formulating a juridical construction of sexual gratification as part of non-material gratification within the corruption framework, while also proposing qualification parameters consisting of the element of provision, positional relationship, and the intent to influence decision-making. This study concludes that sexual gratification may be qualified as a corruption offense through an extensive interpretation of Article 12B of the Anti-Corruption Law and recommends normative clarification to ensure legal certainty and enhance the effectiveness of law enforcement against non-material forms of corruption.

ABSTRAK

Fenomena gratifikasi seksual belum diatur secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia, padahal praktiknya berpotensi merusak integritas dan independensi penyelenggara negara. Kekosongan pengaturan ini menimbulkan ketidakpastian dalam kualifikasi yuridis serta hambatan pembuktian ketika gratifikasi diberikan dalam bentuk layanan seksual yang bersifat non-materiil. Penelitian ini bertujuan menganalisis status gratifikasi seksual dalam hukum positif Indonesia dan merumuskan konstruksi argumentatif untuk mengualifikasikannya sebagai tindak pidana korupsi dalam kerangka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, disertai analisis penafsiran ekstensif terhadap unsur gratifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa “fasilitas lainnya” dalam Pasal 12B UU Tipikor secara sistematis dan teleologis dapat ditafsirkan mencakup gratifikasi seksual sebagai keuntungan non-materiil yang memengaruhi independensi pejabat publik. Namun demikian, tidak adanya definisi eksplisit menyebabkan ambiguitas norma serta problematika pembuktian, terutama terkait pembuktian hubungan kausal antara pemberian layanan seksual dan penyalahgunaan kewenangan. Kontribusi ilmiah penelitian ini terletak pada perumusan konstruksi yuridis gratifikasi seksual sebagai bagian dari gratifikasi non-materiil dalam rezim korupsi, sekaligus menawarkan parameter kualifikasi yang meliputi unsur pemberian, relasi jabatan, dan tujuan memengaruhi keputusan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa gratifikasi seksual dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi melalui penafsiran ekstensif Pasal 12B UU Tipikor, serta merekomendasikan penegasan normatif guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum terhadap bentuk korupsi non-materiil.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amalia Syauket, Dwi Seno Wijanarko, Buku ajar Tindak Pidana Korupsi, PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, Malang, 2024, hlm. 2.

Asep Dedy and Yogi Alfandi, Pengaruh Kualitas Pelayanan Dan Fasilitas Hotel Terhadap Kepuasan Pelanggan Di Sari Ater Hot Springs Resort Ciater, Jurnal Sains Manajemen 4, no. 1 (2022): 21. Doi: https://doi.org/10.51977/jsm.v4i1.678

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, 2008, hlm. 92.

Clement Hoposdp Ompusunggu, Diah Ratna Sari Hariyanto, “Gratifikasi Seksual Sebagai Bentuk Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Harian Regional, (2021), https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-72970.

Erlita Kresna, “Pelayanan Seksual Sebagai Modus Baru Gratifikasi Pejabat Publik”, Deviance Jurnal Kriminologi, (2022), Doi: https://doi.org/10.36080/djk.v6i1.1815.

Farhana Nabila Hanifah and Anatomi Muliawan, “Implementasi Penerapan Penafsiran Hakim Tentang Pelanggaran Unsur Bertentangan Dengan Kewajiban Pegawai Negeri Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi,” JCA of Law 1, no. 1 (2020): 117–127. https://digilib.esaunggul.ac.id/implementasi penerapan-penafsiran-hakim-tentang-pelanggaran-unsur-bertentangan-dengan-kewajiban-pegawai negeri-dalam-perkara-tindak-pidana-korupsi-21963.html

Hafrida, “Analisis Yuridis Terhadap Gratifikasi dan Suap Sebagai Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Inovatif, Jurnal Ilmu Hukum, (2013), https://www.neliti.com/id/publications/43233/analisis-yuridis-terhadap-gratifikasi-dan-suap-sebagai-tindak-pidana-korupsi-men.

I Made Pasek Dianta, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2016, hlm. 142-143.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataran University Press, 2020, hlm. 48.

Muhammad Alvito Dary, Supanto, Ismuarno, Pengaturan Hukum mengenai Gratifikasi Pelayanan Seksual dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi, Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik, dan Hukum Doi: https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i2.151

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang. LNRI Tahun 2001 Nomor 134, TLNRI Nomor 4150.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. LNRI Tahun 1999 Nomor 75, TLNRI Nomor 3851.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. LNRI Tahun 2011 Nomor 82, TLNRI Nomor 5234.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. LNRI Tahun 2019 Nomor 194, TLNRI Nomor 6403.

Republik Indonesia, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 760.

Singapore. Prevention of Corruption Act 1960 (Chapter 241). 1960. Singapore: Government of Singapore. https://sso.agc.gov.sg/Act/PCA1960.

Ronald Steven, Hakim Setyabudi kena pasal gratifikasi seks?, SindoNews, 2013, https://nasional.sindonews.com/berita/739198/13/hakim-setyabudi-kena-pasal-gratifikasi-seks. Diakses 26/08/2025

Willa Wahyuni, Objek Penelitian Hukum Normatif untuk Tugas Akhir, Hukumonline, 2022, https://www.hukumonline.com/berita/a/objek-penelitian-hukum-normatif-untuk-tugas-akhir lt63a46376c6f72/?page=1. Diakses 26/08/2025

Yulia Monita, Andi Najemi, dan Nys. Arfa, “Urgensi Pengaturan Pembalikkan Beban Pembuktian Dalam Perkara Gratifikasi Pada Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol 7, No 1 (2023): 41. Doi: https://doi.org/10.22437/jssh.v7i1.21931.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014, hlm. 54

Downloads

Published

2026-04-15

How to Cite

Putra Sayfan, H., Liyus, H., & Arfa, N. (2026). Problematika Gratifikasi Seksual Sebagai Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 7(1), 121–132. https://doi.org/10.22437/pampas.v7i1.49726

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

<< < 13 14 15 16 17 18 19 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.