Penerapan Double Track System Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anak

Authors

  • Rendi Syaputra Universitas Jambi
  • Yulia Monita Universitas Jambi
  • Erwin Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/pampas.v7i1.51255

Keywords:

Children; , Narcotics;, Double Track System., Anak;, Narkotika;

Abstract

Drug abuse by children is a serious problem that requires special handling within the juvenile criminal justice system in Indonesia to provide effective legal protection. This research aims to analyze the extent to which the double track system rules are accommodated in the Juvenile Criminal Justice System Law and to assess the suitability of its application with the principle of child protection. In addition, this research also examines how the application of the double track system can provide legal protection for children who become perpetrators of drug abuse. The research method used is normative juridical with a statutory, case, conceptual, comparative approach and court decision. The research findings reveal a normative conflict between the Narcotics Law and the Juvenile Criminal Justice System Law and the Child Protection Law, where the Juvenile Criminal Justice System Law and the Child Protection Law should be positioned as lex specialis. In addition, a normative vacuum was also found in the law which does not regulate the technical implementation of the double track system for children if applied simultaneously. This condition is dominated by the tendency of judges who are fixated on the quantitative threshold in the Supreme Court Circular No. 4 of 2010 which does not provide special exceptions for children. As a result, inconsistent decisions occur that tend to prioritize imprisonment and make it difficult for children to obtain their rehabilitation rights guaranteed by law, so that the goal of restorative justice has not been achieved. Therefore, a separation is needed between adult and child drug perpetrators in the Narcotics Law to ensure legal certainty and child rights protection.

ABSTRAK

Penyalahgunaan narkotika oleh anak merupakan permasalahan serius yang memerlukan penanganan khusus dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia guna memberikan perlindungan hukum yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana aturan mengenai double track system diakomodasi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak serta menilai kesesuaian penerapannya dengan prinsip perlindungan anak. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji bagaimana penerapan double track system dapat memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konsep, perbandingan dan Putusan Pengadilan. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa adanya konflik norma antara Undang-Undang Narkotika dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Perlindungan Anak, yang mana Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Perlindungan Anak seharusnya diposisikan sebagai lex specialis. Selain itu ditemukan pula kekosongan norma dalam undang-undang yang tidak mengatur mengenai teknis pelaksanaan double track system bagi anak, jika hal tersebut diterapkan secara bersamaan. Kondisi ini didominasi oleh kecenderungan hakim yang terpaku pada ambang batas kuantitatif dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang tidak memberikan pengecualian khusus bagi anak. Akibatnya, terjadi inkonsistensi putusan yang cenderung mengutamakan pidana penjara dan membuat anak sulit untuk mendapatkan hak rehabilitasinya yang dijamin dalam undang-undangnya, sehingga tujuan keadilan restoratif belum tercapai. Oleh karena itu, diperlukan adanya pemisahan antara pelaku narkotika dewasa dan anak yang ada dalam Undang-undang Narkotika untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arya Ilham Fauzi Damanik, Zul Akli, dan Yulia, “Penerapan Sistem Sanksi Dua Jalur Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Proses Peradilan Pidana Anak (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Pematang Siantar Kelas IB)”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH), Vol. 7 No. 4, 2024.

Dessy Rakhmawati, Dheny Wahyudi, Tri Imam Munandar dan Herry Liyus, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Bullying”, Fakultas Hukum Universitas Jambi, PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol. 6, No. 1, 2025.

Fina, Kristiawanto dan Basuki, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahguna Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, Vol. 24, No. 1, 2024.

Ide Bagus Gede Putra Surya Pidada et al., “Risk Factor Analysis on Drug Abuse Handled by National Narcotics Board of Republic of Indonesia in the Special Region of Yogyakarta during 2020”, Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 7, No. 2, 2021.

Independent “Portugal decriminalised drugs 14 years ago and now hardly anyone dies from overdosing” diakses pada 19 Oktober 2025.

M. Nasir Djamil, Anak Bukan untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

M. Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana (Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Edisi Revisi, Cet. 4, PT. Refika Aditama, Bandung, 2014.

Novi Novitasari dan Nur Rochaeti, “Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3, No. 1, 2021.

Novia Aturida, “Analisis Penerapan Sanksi Pemidanaan Penjara Tanpa Rehabilitasi Terhadap Anak Sebagai Penyalahguna Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Sgm), Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 24, No. 1, 2023.

Poedji Poerwanti, “Pengendalian Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Generasi Muda”, DPR RI, diakses pada 15 Juli 2025

Republik Indonesia. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. LNRI Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Undnag-undang Nomor 23 Tahun 2002.

Republik Indonesia. Undang-undang tentang Narkotika. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Republik Indonesia. Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.

Republik Indonesia. Undang-undang tentang tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014

Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

Sahuri Lasmadi, Johni Najwan, M. Zulfa Aulia, dan Harry Setya Nugraha “Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Kepada Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi”, Jurnal Karya Abdi Masyarakat, Vol. 3, No. 2, 2019.

Sri Sutatiek, Rekonstruksi Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Anak Di Indonesia, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013.

Sri Ulandari dan Ansorullah, “Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”, Limbago : Journal Of Constituional Law, Vol. 5, No. 2, 2025.

Unodc, “World Drug Report 2025” diakses pada 13 Juli 2025.

Wagiati Soetedjo, Hukum Pidana Anak, Reika Aditama, Bandung, 2006.

Yulia Monita, Hafrida, dan Tri Imam Munandar, “Penyuluhan Hukum Tentang Narkotika Dalam Rangka Mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) Di Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi”, Jurnal Karya Abdi Masyarakat, Vol. 5, No. 3, 2021.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Rendi Syaputra, Yulia Monita, & Erwin. (2026). Penerapan Double Track System Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anak. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 7(1), 63–84. https://doi.org/10.22437/pampas.v7i1.51255

Most read articles by the same author(s)