Penegakan Hukum Pidana terhadap anak sebagai pelaku dalam kekerasan jalanan (gangster) di wilayah Polresta Jambi

Authors

  • Iyad Rizqul Hadian universitas jambi
  • Sahuri Lasmadi Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Sri Rahayu Fakultas Hukum, Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/pampas.v7i1.52126

Keywords:

Criminal Law, Enforcement, Children, Street Violence, Penegakan Hukum, Anak, Kekerasan Jalanan

Abstract

This article discusses the enforcement of criminal law against children as perpetrators of street violence (gangsters) in the Jambi Police area. This research method is empirical juridical, this study dissects the field reality and the implementation of applicable regulations. The results of the study indicate that the enforcement of criminal law against children as perpetrators of street violence has not been running optimally because the application of diversion and restorative justice has not been implemented optimally. This is caused by the less than optimal implementation of the principles of diversion and restorative justice in the investigation process. This is caused by 4 factors, namely: (1) There are significant obstacles in reaching an agreement or consent between the parties involved; (2) The characteristics of street violence crimes which are often classified as serious crimes, making it difficult to meet the qualifications for diversion; (3) lack of support from victims and the community for the implementation of diversion; and (4) weak coordination between related institutions. The main obstacle in the enforcement of criminal law against children as perpetrators of street violence lies in the less than optimal application of the principles of diversion and restorative justice in the investigation process.

ABSTRAK

Artikel ini membahas penegakan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku dalam kekerasan jalanan (gangster) di wilayah Polresta Jambi metode penelitian ini bersifat yuridis empiris, studi ini membedah realitas lapangan serta implementasi regulasi yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku dalam kekerasan jalanan belum berjalan secara optimal karena penerapan diversi dan keadilan restoratif belum dilaksanakan secara maksimal. hal tersebut disebabkan oleh belum maksimalnya implementasi prinsip diversi dan keadilan restoratif dalam proses penyidikan. Hal tersebut disebabkan oleh 4 faktor, yaitu: (1) Adanya hambatan signifikan dalam mencapai kesepakatan atau persetujuan antara pihak-pihak yang terlibat; (2) Karakteristik tindak pidana kekerasan jalanan yang sering kali tergolong kejahatan serius, sehingga sulit memenuhi kualifikasi diversi; (3)kurangnya dukungan dari korban dan masyarakat terhadap pelaksanaan diversi; serta (4)lemahnya koordinasi antar lembaga terkait. Kendala utama dalam penegakan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku kekerasan jalanan terletak pada belum optimalnya penerapan prinsip diversi dan keadilan restoratif dalam proses penyidikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

“Riwayat Jurnal.” “Penerapan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif.” 5, no. 2 (2022).

Adillah, Alya Sophia, et al. “Analisis Kriminologi Terhadap Kejahatan Oleh Anak yang Tergabung dalam Gangster.” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 3 (2024).

Fahmi, Muhammad Rizaldi. “Upaya Pencegahan Perkawinan Dini Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto.” 7, no. 2 (2024).

Fajar Ari Sudewo, Penologi dan Teori Pemidanaan, Vol. 1 (PT. Djava Sinar Perkasa, 2022), hlm. 27–28.

Hak Anak, et al. “Reformasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia antara Diversi.” 5, no. 2 (2025).

Japansen Sinaga et al., “Elemen-Elemen Sistem Peradilan Pidana yang Mempengaruhi Keberhasilan Penegakan Hukum,” 2025, hlm. 221.

Kayus Kayowuan Lewoleba et al., “Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif,” Jurnal Ilmiah Hospitality, Vol. 12, No. 1, 2023, hlm. 399.

Kristiawan Putra Nugraha, “Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Pekerja Anak: Kajian Implementasi dan Tantangan dalam Konteks Undang-Undang Perlindungan Anak,” Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, Vol. 12, No. 2, 2023, hlm. 192.

Lewoleba, Kayus Kayowuan, et al. “Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif.” Jurnal Ilmiah Hospitality 12, no. 1 (2023).

Nugraha, Kristiawan Putra. “Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Pekerja Anak: Kajian Implementasi dan Tantangan dalam Konteks Undang-Undang Perlindungan Anak.” Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia 12, no. 2 (2023).

Oktir nebi, “Analisis Upaya Preventif Dan Represif Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kekerasan Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Kota Jambi " Vol, No. 3 (2024): 206–17.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada, 2012, hlm. 15.

Posumah, Dina Ayudectina, et al. “Prosedur Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Lex Privatum 9, no. 3 (2023).

Siregar, Mardona. “Teori Hukum Progresif dalam Konsep Negara Hukum Indonesia.” Muhammadiyah Law Review 8, no. 2 (2024).

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014, hlm. 42.

Suharto, Gilang Ramadhan. “Restorative Justice Peradilan Pidana Anak di Indonesia.” Lex Crimen 4, no. 1 (2015).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2026-02-28

How to Cite

HADIAN, I. R., Lasmadi, S., & Rahayu, S. (2026). Penegakan Hukum Pidana terhadap anak sebagai pelaku dalam kekerasan jalanan (gangster) di wilayah Polresta Jambi . PAMPAS: Journal of Criminal Law, 7(1), 23–32. https://doi.org/10.22437/pampas.v7i1.52126

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.