Dilema pidana mati bersyarat antara kepastian hukum dan fenomena deret tunggu kematian

Authors

  • Arron Jonatan Lim Universitas Jambi
  • Elizabeth Siregar Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Dheny Wahyudhi Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/pampas.v7i1.52729

Keywords:

Legal Certainty, New Criminal Code, Probationary Period, Death Penalty, Commendable Attitude

Abstract

The enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code marks a paradigm shift in Indonesia's sentencing system by introducing a conditional death penalty through a 10-year probationary period. This policy is intended as a middle ground between retributive and rehabilitative justice. However, this research argues that such judicial innovation triggers new legal problems due to the normative ambiguity in Article 100 of the Criminal Code, specifically regarding the criteria for "commendable attitude and actions" which lack objective parameters. Utilizing normative legal research with statutory and conceptual approaches, the results indicate that the absence of measurable indicators creates extreme legal uncertainty and poses a risk of administrative abuse of discretion. This condition further exacerbates the death Row Phenomenon, which contradicts humanitarian principles. Furthermore, the author criticizes the absence of integrated restitution for victims as a commutation requirement, suggesting that the spirit of restorative justice in the new Criminal Code has not been substantively achieved. This study concludes the urgent need for implementing regulations containing quantitative assessment indicators and the establishment of an independent multidisciplinary body to ensure evaluation transparency. Strengthening the restitution aspect must be a primary pillar to achieve a sentencing system that is truly fair and balanced for all parties

ABSTRAK

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menandai pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia dengan memperkenalkan pidana mati bersyarat melalui masa percobaan 10 tahun. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai jalan tengah antara keadilan retributif dan rehabilitatif. Namun, penelitian ini berargumen bahwa inovasi yuridis tersebut justru memicu problematika baru akibat kekaburan norma pada Pasal 100 KUHP, khususnya mengenai kriteria "sikap dan perbuatan terpuji" yang tidak memiliki parameter objektif. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil studi menunjukkan bahwa ketiadaan indikator terukur menciptakan ketidakpastian hukum yang ekstrem dan berisiko pada penyalahgunaan diskresi administratif. Kondisi ini juga memperburuk fenomena deret tunggu kematian (Death Row Phenomenon) yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. Lebih lanjut, penulis mengkritik absennya integrasi restitusi bagi korban sebagai syarat komutasi, sehingga semangat keadilan restoratif dalam KUHP baru belum tercapai secara substantif. Penelitian ini menyimpulkan perlunya peraturan pelaksana yang memuat indikator penilaian kuantitatif serta pembentukan lembaga independen multidisipliner untuk menjamin transparansi evaluasi. Penguatan aspek restitusi harus dijadikan pilar utama guna mewujudkan sistem pemidanaan yang benar-benar adil dan seimbang bagi seluruh pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Penerapan Teori Retributif Dikaitkan Dengan Rasa Keadilan Bagi Korban Pada Tindak Pidana Penganiayaan.” Unes Journal of Swara Justisia 7, no. 2 (2023): 575. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.347.

Badaru, Baharuddin. “Tinjauan Yuridis Terhadap Problematik Penerapan Pidana Mati Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Unes Journal of Swara Justisia 7, no. 3 (2023): 881–88. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.402.

Clemens Dion Yusila Timur. “Sebuah Apresiasi terhadap Perubahan Pasal Hukuman Mati: An Apreciation for the Latest Change on Death Penalty Article in the Indonesian New Code of Criminal Law.” DISKURSUS - JURNAL FILSAFAT DAN TEOLOGI STF DRIYARKARA 19, no. 2 (2023): 234–56. https://doi.org/10.36383/diskursus.v19i2.376.

Dita Melati Putri. “Hukuman Pidana Mati dalam KUHP Baru dan Perspektif Abolisionalis serta Retensionis.” Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 2, no. 4 (2024): 01–13. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1451.

Harmain, Irfan, Dian Mustika Intan, Ilhamda Fattah Kaloko, Herry Wahyudi, dan Irman. “Diskrepansi Praktik Hukuman Mati Di Indonesia Terhadap Standar Ham Internasional: Analisis Reformasi Kuhp 2023 Dan Implikasinya Bagi Kebijakan Pidana Nasional.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 20, no. 1 (2025): 1–16. https://doi.org/10.33059/jhsk.v20i1.11360.

Muhammad Firdaus dan Mar’ie Mahfudz Harahap. “Sikap dan Perbuatan Terpuji Sebagai Syarat Modifikasi Pidana Mati.” Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal 6, no. 4 (2024): 2735–42. https://doi.org/10.47467/reslaj.v6i4.1988.

Nurhayati, Putri, dan Hadi Mahmud. “Tinjauan Yuridis Penjatuhan Hukuman Mati terhadap Tindak Pidana Kejahatan Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 181/PID.B/2020/PN.SKH).” JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM 16, no. 01 (2023): 47–57. https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.583.

Padlillah, Padlillah, dan Heri Heriyanto. “Execution Delay and Its Impact on the Psychological Suffering of Death Row Inmates in the Indonesian Criminal Law System.” West Science Law and Human Rights 3, no. 03 (2025): 407–15. https://doi.org/10.58812/wslhr.v3i03.2311.

Pasalima, Petrus, Eko Armada Riyanto, dan Mathias Jebaru Adon. “Refleksi Etis Filosofis Mengenai Vonis Hukuman Mati Bersyarat Di Indonesia Pada Pasal 100 Uu No. 1 Tahun 2023.” Datin Law Jurnal 5, no. 1 (2024). https://doi.org/10.36355/dlj.v5i1.1314.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia, Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Saragih, Apriany, dan Markoni Markoni. “Pemberlakuan Pidana Mati dalam Hukum Pidana Indonesia: Kajian Perbandingan KUHP Lama dan Baru serta Perspektif Hak Asasi Manusia.” Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora 2, no. 2 (2025): 28–38. https://doi.org/10.63821/ash.v2i2.449.

Titin Nurfatlah. “Analisis Kritis Masa Tunggu Eksekusi Mati dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.” Unizar Law Review 5, no. 2 (2022). https://doi.org/10.36679/ulr.v5i2.4.

Wie, Calvin. “Jalan Tengah Indonesia Menuju Penghapusan Pidana Mati.” Jurnal Hukum & Pembangunan 54, no. 4 (2025). https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.1701.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

LIM, A. J., Siregar, E., & Wahyudhi, D. (2026). Dilema pidana mati bersyarat antara kepastian hukum dan fenomena deret tunggu kematian. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 7(1), 33–44. https://doi.org/10.22437/pampas.v7i1.52729

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

<< < 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.