[1]
A. Afrizal, D. Rakhmawati, and N. Herlina, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Konsultan Pajak yang Melakukan Fraundelendt Misrepresentation dalam Bidang Perpajakan”, PJC, vol. 6, no. 3, pp. 435–450, Nov. 2025.