Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Menghadapi Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Serang

Authors

  • Erni Universitas Serang Raya
  • Hasuri Universitas Serang Raya

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v7i1.41682

Keywords:

Consumer Protection, Cosmetics, Serang City, BPOM

Abstract

This study aims to analyze the effectiveness of the Consumer Protection Law in dealing with the circulation of illegal cosmetics in Serang City. The method used is normative juridical, with a normative analysis approach to applicable legal norms, as well as data collection from legal literature and official documents. The results of the study indicate that although Law No. 8 of 1999 provides a strong legal basis for consumer protection, its effectiveness is still questionable. The high prevalence of illegal cosmetics in the market, lack of human resources at BPOM, and low public awareness of the dangers of illegal cosmetics are the main obstacles in its implementation. BPOM has made various efforts, including supervision and education to the public, but challenges in law enforcement and comprehensive supervision still need to be overcome. Therefore, strategic steps are needed to increase the effectiveness of consumer protection and suppress the circulation of illegal cosmetics in Serang City.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Efendi Jonaedi, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris (Gramedia Digital, 2018).

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta, Sinar Grafika, 2016).

Andi Najemi, Lilik Purwastuti, & Kabib Nawawi Berumpun. “The Role Of Drug And Food Supervisory Agency (Bpom) In Combating Cosmetic Circulation And Dangerous Food” vol. 2, no. 2, 2019

Erina Sintha Sari, B. Rini Heryanti dan Dharu Triasih, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Problematika Kosmetik Yang Tidak Terdaftar Dalam Bpom", Fakultas Hukum Universitas Semarang.

Gabriella, Theresia dan Handar Subhandi Bakhtiar. “Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terkait Peredaran Kosmetik Ilegal”, Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Jurnal Panorama Hukum ISSN : 2527-6654 Volume 8 Nomor 1, 2023.

Tampubolon, Wahyu Simon. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, STIH Labuhanbatu, Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 04. No. 01. Maret 2016

Handayani, Dwi dan Herlina Sakawat.. “Pengawasan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Peredaran Kosmetik Ilegal Di Kota Makassar”. 2021.

Mellyati, Jesseyca.. “Skripsi pengawasan balai pengawas obbat dan makanan (bpom) dalam peredaran produk kosmetik ilegal kota serang”, Universitas Ageng Tirtayasa, 2017.

Putri, Restia Noviani..“Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran kosmetik Yang Tidak Mencantumkan BPOM” Jurnal Privat law fakultas hukum universitas Mataram, 2022.

Undang-undang:

Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerjaa Badan Pengawas Obbat dan Makanan yang ttermasuk dalam kemasan ialah

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/VII/2010 Tentang Izin Produksi Kosmetika

https://serangkota.bps.go.id/id/publication/2024/02/28/544d85db796d8722843c49d7/kota-serang-dalam-angka-2024.html, Diakses pada tanggal 28 Januari 2025, Pukul 12.54.

https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-tindak-pabrik-kosmetika-ilegal-yang-diduga-mengandung-bahan-dilarang, Diakses pada tanggal 28 Januari 2025, Pukul 14.02.

https://www.radarbanten.co.id/2024/10/24/balai-bpom-di-serang-gagalkan-peredaran-17-ribu-pcs-produk-ilegal-senilai-rp-3-miliar/, Diakses pada tanggal 28 Januari 2025, pukul 17.55 WIB.

Downloads

Published

2025-09-04

How to Cite

Erni, E., & Hasuri, H. (2025). Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Menghadapi Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Serang. Recital Review, 7(1), 69–82. https://doi.org/10.22437/rr.v7i1.41682