Efektivitas Nasionalisasi dalam Menyeimbangkan Kepentingan Nasional dan Investasi Asing di Indonesia

Authors

  • Angela Rahely Universitas Indonesia
  • Adi Broto Hazelli Elfrida Universitas Indonesia
  • Abna Hamidah Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v7i2.44477

Keywords:

Nationalization, Foreign Investment, National Interest, Legal Protection

Abstract

The nationalization of foreign-owned companies in Indonesia, from the early independence period to the present, has sparked debates between national interests and the protection of foreign investors. On the one hand, nationalization is considered an essential instrument to strengthen economic independence and state sovereignty. On the other hand, poorly regulated nationalization practices without clear procedures, adequate financing schemes, and proper investor protection mechanisms may lead to legal uncertainty and a decline in the investment climate. This study aims to analyze the effectiveness of nationalization in Indonesia by examining three main aspects: legal procedures, compensation financing schemes, and the protection of foreign investors. Using a normative juridical method based on literature review, the study finds that although the legal framework of nationalization is stipulated under the Investment Law, its implementation remains hampered by lengthy procedures and ambiguities regarding the definition of “national interest.” Moreover, the financial burden of compensation often disrupts the country’s fiscal stability. The findings highlight the urgency of regulatory reform to ensure that nationalization can be carried out effectively, fairly, and in balance—protecting national interests while maintaining legal certainty for foreign investors.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Adi Broto Hazelli Elfrida, Universitas Indonesia

 

 

Abna Hamidah, Universitas Indonesia

 

 

References

Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., M.B.A. Hukum Penanaman Modal Tinjauan Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia. Sejarah Nasionalisasi Aset-Aset BUMN. Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, 2014.

Alwi, Syafaruddin. “Nasionalisme Ekonomi Indonesia Dalam Era Kompetisi Global.” Journal Universitas Islam Indonesia. Vol. 4. No. 1 (1999).

Aprita, Serlika dan Hasanal Mulkan. “Urgensi Nasionalisasi Penanaman Modal Asing Oleh Pemerintah Republik Indonesia.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. Vol. 22. No. 3 (2022).

Dharma, Ida Ayu Windhari, dan I Dewa Nyoman Gde Nurcana. “Nasionalisasi Perusahaan Asing di Indonesia Serta Akibat Hukumnya Terhadap Investor Dari Perspektif UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.” Majalah Ilmiah Untab. Vol. 18. No. 1 (2021).

Farhan. Moh. Fakhruddin. “Peran Nasionalisme Dalam Kemandirian Bangsa dan Kemandirian Industri Pertahanan.” Jurnal Global Citizen. Vol. 10. No. 2 (2022).

Febriana, Fenny. “Perlindungan Hukum terhadap Investor atas Nasionalisasi Perusahaan Penanaman Modal Asing.” UNJA Journal of Legal Studies. Vol. 1. No. 1 (2023).

Hidayat, Arief dan Nurbaity. “Dinamika Nasionalisasi De Javasche Bank: Sebuah Perjuangan Menjadi Bank Indonesia (1950-1953).” Alur Sejarah: Jurnal Pendidikan Sejarah. Vol. 2. No. 1 (2017).

Naibaho, Jeremy Aidianto, Bambang Daru Nugroho, Yusuf Saepul Zamil. “Perlindungan Hukum Bagi Tanah Ulayat Masyarakat Adat Kesultanan Deli Akibat Nasionalisasi NV Deli Maatschappij.” Law Review. Vol. XX. No. 1 (2020).

Nurhakim, Muhammad Raihan. “Analisis Keabsahan Nasionalisasi Dikaitkan Dengan Kedudukan dan Hubungan Hukum Nasional Dengan Hukum Internasional (Kasus Nasionalisasi Perusahaan Tembakau Tahun 1958).” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 5. No. 1 (2025).

Pratomo, Hantoro Widyo Pratomo. “Konsep Jaminan Perlindungan Terhadap Pengambilalihan Investasi Asing Berdasarkan Hukum Kebiasaan Internasional dan Implementasinya di Indonesia.” Unes Law Review. Vol. 5. No. 3 (2023).

Ririn Darini, M.Hum dan Dr. Miftahuddin, M.Hum. “Nasionalisasi Perusahaan Asing di Jawa Timur 1950-1955.” Mozaik: Kajian Ilmu Sejarah. Vol. 9. No. 1 (2018).

Royani, Reni, Aprilia Triaristina, dan Risma Margaretha Sinaga. “Tinjauan Historis Implikasi Nasionalisasi Perusahaan Perkebunan Karet di Sumatera Utara Tahun 1958-1960.” Jurnal Artefak. Vol. 11. No. 1 (2014).

Rumondang, Rizky, et al.“Kajian Yuridis Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Terhadap Pemanfaatan Aset Tanah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Lintas Jalur Kereta Api Perbaungan - Tebing Tinggi.” Jurnal Media Akademik. Vol. 2. No. 8 (2024).

Sembiring. Laura Natalia. “Urgensi perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan negara lain dengan klausula penyelesaian sengketa investor–state dispute settlement.” Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Vol. 1. No. 4 (2021).

Sinaga, Reny Y. “An Interpretive and Critical Paradigm Study of the “Gerakan Ekonomi Benteng” in Indonesia.” The Scienta Journal of Economics Issue. Vol. 1. No. 1 (2022).

Syaifuddin. Muhammad. “Nasionalisasi Perusahaan Modal Asing: Ide Normatif Pengaturan Hukumnya dalam UU No. 25 Tahun 2007 dan Relevansinya dengan Konsep Negara Hukum Kesejahteraan Pancasila dalam UUD NRI Tahun 1945.” Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 41. No. 4 (2011).

Triwulandari, Gusti Ag. A. Mas dan I Nyoman Budiana. “Nasionalisasi Perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum. Vol. 1. No. 1 (2018).

Wardojo, Waskito Widi. “Konflik Perebutan Lahan Kereta Api: Dilema Penguasaan Aset Negara Pasca Nasionalisasi.” Jurnal Sejarah Indonesia. Vol. 7. No. 1 (2024).

Wardjojo, Waskito Widi. “Ekonomi Indonesia 1950-an dan Penguasaan Negara terhadap Perusahaan Kereta Api Pasca-KMB 1949.” Indonesian Historical Studies. Vol. 2. No. 1 (2018).

Wasino. “From A Colonial to A National Company: The Nationalization of Western Private Plantation in Indonesia.” Lembaran Sejarah. Vol. 13. No. 1 (2017).

Wasino. “Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Asing Menuju Ekonomi Berdikari.” Paramita: Historical Studies Journal. Vol. 26. No. 1 (2016).

Winata, Agung Sudjati.“Perlindungan Investor Asing dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing dan Implikasinya Terhadap Negara.”AJUDIKASI : Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2. No. 2. (2018).

Kanumayoso, Bondan. “Menguatnya Peran Ekonomi Negara: Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Belanda di Indonesia, 1957-1959.” Tesis Magister Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Depok, 2000.

Undang-Undang tentang Nasional Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda. UU Nomor 86 Tahun 1958. LN Nomor 162 Tahun 1958.

Undang-Undang tentang Penanaman Modal. UU Nomor 25 Tahun 2007. LN Nomor 67 Tahun 2007. TLN Nomor 4724.

Undang-undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. UU Nomor 30 Tahun 1999. LN Nomor 138 Tahun 1999. TLN Nomor 3872.

Peraturan Pemerintah tentang Tugas Kewajiban Panitia Penetapan Ganti Kerugian Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi dan Cara Mengajukan Permintaan Ganti Kerugian. PP Nomor 19 Tahun 1959. LN Nomor 16 Tahun 1959. TLN Nomor 1753.

Peraturan Pemerintah tentang Investasi Pemerintah. PP Nomor 63 Tahun 2019. LN Nomor 166 Tahun 2019. TLN Nomor 6385.

International Covenant on Economics, Social and Cultural Rights (diadopsi 28 Oktober 2005, mulai berlaku 3 Januari 1976) 993 UNTS 3.

Downloads

Published

2025-09-29

How to Cite

Rahely, A., Broto Hazelli Elfrida, A., & Hamidah, A. (2025). Efektivitas Nasionalisasi dalam Menyeimbangkan Kepentingan Nasional dan Investasi Asing di Indonesia. Recital Review, 7(2), 157–189. https://doi.org/10.22437/rr.v7i2.44477