Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Izin Poligami Dalam Perspektif Kepastian Hukum (Studi Putusan Nomor 692/Pdt.G/2019/Pa.Plh Dan Nomor 0007/Pdt.G/2019/Pa.Lpk)

Authors

  • Rahima Zahra Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Muhammad Amin Qodri Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Rema Syelvita Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/rr.v6i2.48020

Keywords:

Disparitas Putusan, Izin Poligami, Pertimbangan Hakim, Syarat Poligami

Abstract

Abstract

This study analyzes the disparity in judicial decisions on polygamy permits by comparing two Religious Court rulings with identical legal conditions but different outcomes. Decision No. 692/Pdt.G/2019/PA.Plh granted the permit despite the applicant not meeting the alternative requirements of Article 4(2) of the Marriage Law, citing fulfillment of Article 5(1). Conversely, Decision No. 0007/Pdt.G/2019/PA.Lpk involved the same shortfall under Article 4(2), yet the judge rejected the request, deeming those requirements absolute and not subject to Article 5. Employing a normative-juridical method, this research dissects judges’ reasoning in final decisions. Findings reveal that divergent interpretations of Articles 4 and 5 are the root of the disparity. Such inconsistency highlights normative ambiguity and risks legal uncertainty. Accordingly, revisions to Articles 4 and 5 of the Marriage Law—and technical guidelines from the Supreme Court via SEMA or PERMA are necessary to prevent decision disparities and ensure legal certainty in polygamy cases. 

 

Keywords: Decision Disparity; Polygamy Permit; Judges' Consideration, Polygamy Requirement

 

Abstrak

Penelitian ini menganalisis terkait disparitas putusan hakim dalam perkara izin poligami dengan membandingkan dua putusan Pengadilan Agama yang memiliki kondisi hukum serupa namun menghasilkan putusan berbeda. Putusan No. 692/Pdt.G/2019/PA.Plh mengabulkan permohonan poligami meskipun pemohon tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, dengan alasan syarat-syarat dalam Pasal 5 ayat (1) telah dipenuhi. Sebaliknya, Putusan No. 0007/Pdt.G/2019/PA.Lpk juga menghadapi kondisi di mana pemohon tidak memenuhi Pasal 4 ayat (2), namun hakim di dalam pertimbangannya menolak permohonan karena menilai bahwa syarat dalam Pasal 4 ayat (2) bersifat mutlak dan tidak dapat dikesampingkan meskipun Pasal 5 telah dipenuhi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Izin Poligami Dalam Perspektif Kepastian Hukum (Studi Putusan Nomor 692/Pdt.G/2019/Pa.Plh Dan Nomor 0007/Pdt.G/2019/Pa.Lpk) normatif dengan melihat dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan interpretasi hakim terhadap hubungan antara Pasal 4 dan Pasal 5 menjadi penyebab utama disparitas. Ketidakkonsistenan ini mencerminkan adanya kekaburan norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan revisi terhadap Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Perkawinan, serta pedoman teknis dari Mahkamah Agung melalui SEMA atau PERMA untuk mencegah disparitas putusan dan menjamin kepastian hukum dalam perkara izin poligami.

 

 

Kata kunci: Disparitas Putusan; Izin Poligami; Pertimbangan Hakim; Syarat Poligami.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afdhal, Refo, Umar Hasan, and M. Amin Qodri. “Perbandingan Pengaturan Poligami Di Indonesia Dan Malaysia.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law 2, no. 3 (December 31, 2021): 410–30. https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i3.12688.

Arto, Mukti. Praktek Perdata Peradilan Agama. yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Asrori, Shoim. “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Magetan Tentang Izin Poligami (Perkara Nomor 0836/Pdt.G/2017/Pa.Mgt.)”.” Institut Agama Islam Negeri (Iain) Ponorogo, 2018.

Dkk, Ady Purwoto. Hukum Perdata Islam Indonesia. padang: PT Global Eksekutif Teknologi, 2023.

Faisal Faturrahman Nurjamil, Titin Suprihatin, and Siska Lis Sulistiani. “Analisis Yuridis Putusan Pengadilan No . 1518 / Pdt . G / 2020 / PA . Sor Tentang Izin Poligami Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Islam.” Prosiding Hukum Keluarga Islam 1518 (2020).

M. Marwan dan Jimmy. Kamus Hukum. surabaya: reality publisher, 2009.

Sari, Eriska Permata. “Analisis Disparitas Putusan Hakim Dalam Perkara Pembatalan Perkawinan.” Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2020.

Septiandani, Dian, Ani Triwati, and Efi Yulistyowati. “Kemaslahatan Dalam Perkawinan Poligami Dalam Kajian Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 3 (October 26, 2023): 466–81. https://doi.org/10.26623/jic.v8i3.7236.

Suparman, Marzuki and dkk. Disparitas Putusan Hakim “‘Identifikasi Dan Implikasi,.’” Jaja Ahmad. Jakarta Pusat: Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2014.

Sutedi, Adrian. Sertifikat Hak Atas Tanah. jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Syarif, Muhammad. Metode Penelitian Hukum. Ari Yanto,. padang: Get Press Indonesia, 2024.

Downloads

Published

2024-07-21

How to Cite

Zahra, R., Amin Qodri, M., & Syelvita, R. (2024). Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Izin Poligami Dalam Perspektif Kepastian Hukum (Studi Putusan Nomor 692/Pdt.G/2019/Pa.Plh Dan Nomor 0007/Pdt.G/2019/Pa.Lpk). Recital Review, 6(2), 272–290. https://doi.org/10.22437/rr.v6i2.48020