Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi
DOI:
https://doi.org/10.22437/zaaken.v6i3.45045Keywords:
efektivitas, Undang-Undang Perkawinan, PerkawinanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tidak efektifnya penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tidak efektifnya penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Hasil penelitian adalah efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di bawah umur di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi belum berjalan efektif sebagaimana mestinya yang diharapkan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Faktor-faktor penyebab tidak efektifnya penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi yaitu faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor sosial, dan faktor hamil di luar nikah.
Downloads
References
Alif Ardia, Yulia Rizki, “Efektifitas Batas Usia Nikah Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Di Lampung Timur”, Syakhsiyah Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1 No. 1, 2021.
Galih Orlando, “Efektivitas Hukum Dan Fungsi Hukum Di Indonesia”, Tarbiyatul Bukhary Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains, Volume VI Edisi 1, Januari-Juni 2022.
Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda dalam Perkawinan, PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2016.
Sudirman, “Pembatasan Usia Minimal Perkawinan: Upaya Meningkatkan Martabat Perempuan”, EGALITA Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender, Vol. 1, No. 2, 2006.
Wasman, Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perbandingan Fiqh dan Hukum Positif, CV Citra Utama, Yogyakarta, 2020.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fadhil Septia Rahmanda, Suhermi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License









