Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi

Authors

  • Fadhil Septia Rahmanda Universitas Jambi
  • Suhermi Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/zaaken.v6i3.45045

Keywords:

efektivitas, Undang-Undang Perkawinan, Perkawinan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tidak efektifnya penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tidak efektifnya penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.  Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Hasil penelitian adalah efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di bawah umur di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi belum berjalan efektif sebagaimana mestinya yang diharapkan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Faktor-faktor penyebab tidak efektifnya penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi yaitu faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor sosial, dan faktor hamil di luar nikah. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alif Ardia, Yulia Rizki, “Efektifitas Batas Usia Nikah Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Di Lampung Timur”, Syakhsiyah Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1 No. 1, 2021.

Galih Orlando, “Efektivitas Hukum Dan Fungsi Hukum Di Indonesia”, Tarbiyatul Bukhary Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains, Volume VI Edisi 1, Januari-Juni 2022.

Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda dalam Perkawinan, PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2016.

Sudirman, “Pembatasan Usia Minimal Perkawinan: Upaya Meningkatkan Martabat Perempuan”, EGALITA Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender, Vol. 1, No. 2, 2006.

Wasman, Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perbandingan Fiqh dan Hukum Positif, CV Citra Utama, Yogyakarta, 2020.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.

Downloads

Published

2025-11-20

How to Cite

Septia Rahmanda, F., & Suhermi, S. (2025). Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 6(3), 459 – 475. https://doi.org/10.22437/zaaken.v6i3.45045

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.