Penyelesaian Sengketa Pada Perjanjian Kelapa Sawit Melalui Pendekatan Adat
DOI:
https://doi.org/10.22437/zaaken.v6i3.53294Keywords:
Partnership Dispute, Palm Oil Agreement, Jambi Malay Customary LawAbstract
Sengketa kemitraan perkebunan kelapa sawit sering kali bermuara pada kriminalisasi petani akibat ketimpangan struktur kontrak. Penelitian ini bertujuan menganalisis kegagalan mekanisme penyelesaian sengketa dalam Perjanjian Kerjasama antara PT. Produk Sawitindo Jambi dan Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya, serta merekonstruksi model penyelesaian berbasis kearifan lokal. Menggunakan metode penelitian socio-legal, studi ini menemukan bahwa hegemoni kontrak dalam sistem manajemen satu atap (single management) menciptakan asimetri informasi terkait hutang pembangunan kebun. Kondisi ini memicu ketidakpercayaan dan tindakan self-help petani yang direspons perusahaan dengan instrumen pidana. Klausul musyawarah (Pasal 15) terbukti tidak efektif karena ketiadaan mediator netral. Penelitian ini menyimpulkan bahwa revitalisasi hukum adat Melayu Jambi melalui prinsip “Kato Seiyo” (musyawarah mufakat) merupakan solusi efektif. Integrasi mekanisme adat ke dalam sistem Keadilan Restoratif (Restorative Justice) diperlukan untuk menghentikan kriminalisasi dan memulihkan hubungan kemitraan yang setara.
Downloads
References
Afrizal. “The Palm Oil Boom and Land Conflicts in Indonesia: A Review of the Literature.” Jurnal Sosiologi Indonesia 25, no. 1 (2021): 1–20.
Agraria, Konsorsium Pembaruan. “Catatan Akhir Tahun 2021: Menelisik Situasi Agraria Di Masa Pandemi.” Jakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria, 2022.
Bedner, A. “Indonesian Legal Scholarship and Jurisprudence as an Obstacle for Transplanting Legal Institutions.” Hague Journal on the Rule of Law 5, no. 2 (2013): 253–73.
Dianti, F. “Kriminalisasi Petani Dalam Konflik Agraria: Studi Kasus Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 50, no. 3 (2020): 55–70.
Indonesia. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Jambi (2014).
———. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (2013).
———. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (2014).
Mardiana, Rina. “Contesting Knowledge of Land Access Claims in Jambi Indonesia.” Georg-August University of Göttingen, 2017.
Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Bumi Aksara, 2018.
Najwan, J, and et al. “Restorative Justice in the Settlement of Land Disputes in Jambi Province.” Sriwijaya Law Review 6, no. 2 (2022): 245–60.
Penulis, Tim. Ungkapan Tradisional Sebagai Sumber Informasi Kebudayaan Daerah Jambi. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1984.
Posner, Richard A. Economic Analysis of Law. 9th ed. New York: Wolters Kluwer Law & Business, 2014.
Rosmidah, R. “Perlindungan Hukum Bagi Petani Plasma Dalam Perjanjian Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit Di Jambi.” UIR Law Review 5, no. 1 (2021): 22–34.
Simbolon, Laurensius Arliman. “Mediasi Melalui Pendekatan Mufakat Sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Untuk Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional.” Uir Law Review 2, no. 2 (2018): 1587.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.
Sutan Remi Sjahdeini. Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia. Jakarta: Institute Bankir Indonesia, 1993.
Syahrin, M A. “Legal Protection for Plasma Farmers in Partnership Agreements.” Lambung Mangkurat Law Journal 9, no. 1 (2024): 15–28.
Syaifuddin, M. Hukum Kontrak: Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, Dan Pragmatik Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2012.
Syamsuddin, M. “Keadilan Restoratif Dalam Penanggulangan Tindak Pidana: Sebuah Telaah Filosofis.” Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi 1, no. 2 (2020): 78–92.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (1999).
Zulkifli, and Elvawati. “Peran Lembaga Adat Melayu Jambi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat.” Jurnal Hukum Adat Dan Budaya 4, no. 2 (2022): 112–25.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Herlina Manik, Muhammad Valiant Arsi Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License









