Pengaruh Upah Minimum Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja di Provinsi Jambi
DOI:
https://doi.org/10.22437/jeso.v4i1.48701Keywords:
Upah minimum, Penyerapan tenaga kerja, Provinsi JambiAbstract
Penetapan upah minimum merupakan salah satu instrumen kebijakan ketenagakerjaan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun pada saat yang sama dapat memengaruhi dinamika penyerapan tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh upah minimum provinsi terhadap penyerapan tenaga kerja di Provinsi Jambi selama periode 2014–2023. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencakup perkembangan upah minimum dan jumlah tenaga kerja. Metode analisis yang digunakan adalah regresi linear sederhana dengan pengujian melalui uji t, uji F, dan koefisien determinasi (R²). Hasil penelitian menunjukkan bahwa upah minimum berpengaruh signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja. Nilai R² sebesar 0,946 menunjukkan bahwa variabel upah minimum mampu menjelaskan 94,6% variasi penyerapan tenaga kerja, sementara sisanya 5,4% dipengaruhi faktor lain di luar model. Uji F menghasilkan nilai signifikansi 0,000 < 0,05, yang menegaskan pengaruh simultan upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja. Secara teoritis, hasil ini konsisten dengan hukum permintaan tenaga kerja, di mana peningkatan upah minimum cenderung menekan permintaan tenaga kerja oleh perusahaan. Penelitian ini menegaskan pentingnya kehati-hatian pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan upah minimum agar tujuan peningkatan kesejahteraan pekerja tidak kontraproduktif terhadap penciptaan lapangan kerja.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik. (2015–2023). Provinsi Jambi dalam Angka. Jambi: BPS Provinsi Jambi.
Indradewa, I. G. B., & Natha, K. (2013). Pengaruh upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja di Provinsi Bali. E-Jurnal Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana, 2(8), 350–360.
Pangastuti, R. (2015). Pengaruh upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja di Jawa Tengah tahun 2004–2013. Diponegoro Journal of Economics, 4(3), 1–10.
Sitompul, T. R., & Simangunsong, F. (2019). Analisis pengaruh upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia tahun 1990–2015. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, 5(2), 156–169.
Sulistiawati, I. (2012). Pengaruh upah minimum terhadap kesempatan kerja dan jumlah penduduk miskin di Indonesia. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, 5(2), 93–98.
Wijaya, A., Indrawati, & Pailis, A. (2014). Pengaruh upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja pada sektor industri besar dan sedang di Provinsi Riau. Jurnal Ekonomi, 22(1), 12–21.
Wihastuti, L., & Rahmatullah, A. S. (2018). Pengaruh upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja di Pulau Jawa. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya, 6(2), 1–18.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.








