Analisis Pengaruh Kartu Prakerja dan Penetrasi Internet Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja di Provinsi Jambi
DOI:
https://doi.org/10.22437/jeso.v4i1.48717Keywords:
Kartu Prakerja, Penetrasi Internet, Penyerapan Tenaga Kerja, Inklusi Digital, Kebijakan KetenagakerjaanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Program Kartu Prakerja dan penetrasi internet terhadap penyerapan tenaga kerja di Provinsi Jambi. Latar belakang penelitian ini didasari oleh tantangan pemulihan pasar kerja pasca pandemi, di mana kebijakan pelatihan berbasis digital dan ketersediaan infrastruktur internet dipandang sebagai faktor penting dalam meningkatkan kapasitas tenaga kerja. Data yang digunakan adalah data sekunder berbentuk cross section dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi tahun 2022 yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan analisis deskriptif, uji asumsi klasik, serta regresi linear berganda. Uji hipotesis dilakukan dengan uji t untuk analisis parsial, uji F untuk analisis simultan, serta koefisien determinasi (R²) untuk mengukur besarnya pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Kartu Prakerja dan penetrasi internet berpengaruh positif dan signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, baik secara parsial maupun simultan. Temuan ini menegaskan bahwa program pelatihan kerja berbasis digital dapat meningkatkan partisipasi angkatan kerja, khususnya ketika didukung oleh akses internet yang memadai. Oleh karena itu, sinkronisasi antara kebijakan perlindungan sosial dan pembangunan infrastruktur digital menjadi penting untuk mengurangi pengangguran struktural serta memperkuat pasar tenaga kerja daerah.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik. (2015–2023). Provinsi Jambi dalam Angka. Jambi: BPS Provinsi Jambi.
Indradewa, I. G. B., & Natha, K. (2013). Pengaruh upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja di Provinsi Bali. E-Jurnal Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana, 2(8), 350–360.
Pangastuti, R. (2015). Pengaruh upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja di Jawa Tengah tahun 2004–2013. Diponegoro Journal of Economics, 4(3), 1–10.
Sitompul, T. R., & Simangunsong, F. (2019). Analisis pengaruh upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia tahun 1990–2015. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, 5(2), 156–169.
Sulistiawati, I. (2012). Pengaruh upah minimum terhadap kesempatan kerja dan jumlah penduduk miskin di Indonesia. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, 5(2), 93–98.
Wijaya, A., Indrawati, & Pailis, A. (2014). Pengaruh upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja pada sektor industri besar dan sedang di Provinsi Riau. Jurnal Ekonomi, 22(1), 12–21.
Wihastuti, L., & Rahmatullah, A. S. (2018). Pengaruh upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja di Pulau Jawa. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya, 6(2), 1–18.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.








