PELAKSANAAN TUPOKSI CAMAT PAUH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH MENURUT PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH KECAMATAN KABUPATEN SAROLANGUN

Authors

  • Oki Ratu Ameliza Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/jdm.v5i4.43188

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan tupoksi Camat Pauh dan apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tupoksi Camat Pauh dalam penyelenggaraan pemerintahan menurut Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2008 tentang uraian tugas pokok dan fungsi pemerintah kecamatan kabupaten Sarolangun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan juga menggunakan populasi dan pengumpulan data berupa data primer dan sekunder dan menganalisis data secara deskriptif kuantitatif. Hasil dari penelitian ini tanggapan responden terhadap semua pertanyaan yang terdapat dalam kuesioner penelitian Pelaksanaan Tupoksi Camat Pauh dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Kantor Camat Pauh dapat diperoleh jawaban responden dengan rata-rata skor jawaban 108 yang artinya pelaksanaan Tupoksi Camat Pauh dalam Penyelenggaraan Pemerintah menurut Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kecamatan Kabupaten Sarolangun ini termasuk dalam kategori Baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. (2008). Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 41 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kecamatan Kabupaten Sarolangun. Sarolangun: Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.

Kecamatan Pauh. (2014). Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kantor Camat Pauh Tahun 2014. Sarolangun: Kecamatan Pauh.

Downloads

Published

2017-12-30

How to Cite

Ameliza, O. R. (2017). PELAKSANAAN TUPOKSI CAMAT PAUH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH MENURUT PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH KECAMATAN KABUPATEN SAROLANGUN. Jurnal Dinamika Manajemen, 5(4), 177–188. https://doi.org/10.22437/jdm.v5i4.43188