Analisis Implementasi Undang-Undang Maritim dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan di Laut Natuna

Authors

  • Muhammad Reiza Aqilla Gunawan Fakultas Vokasi Logistik Militer, Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Syifa Rachmatika Sukandi Fakultas Vokasi Logistik Militer, Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Herning Pramudya Fakultas Vokasi Logistik Militer, Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Dian Margaretha Weiha Fakultas Vokasi Logistik Militer, Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Dinda Aulia Aristanti Herris Fakultas Vokasi Logistik Militer, Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Julian Franklin Soselisa Fakultas Vokasi Logistik Militer, Universitas Pertahanan Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22437/mjf.v2i02.45938

Keywords:

implementasi kebijakan, koordinasi kelembagaan, laut natuna, pengawasan maritim, undang-undang maritim

Abstract

Pengelolaan sumber daya laut di Laut Natuna menjadi perhatian utama karena wilayah ini kaya akan potensi perikanan tetapi juga rentan terhadap masalah kedaulatan dan tindakan ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajarai penerapan Undang-Undang Maritim dalam mengatur serta melindungi penggunaan sumber daya perikanan di area tersebut. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi seberapa efektif kebijakan dan peraturan yang ada, serta menemukan kendala-kendala dalam pelaksanaannya di lapangan. Metode yang diterapkan adalah pendekatan kualitatif dengan studi dokumen, wawancara mendalam dengan pihak-pihak kualitatif dengan studi dokumen, serta analisis hukum terhadap peraturan yang bersangkutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Maritim telah menyediakan kerangka hukum yang jelas, penerapannya masih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti kurangnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan dalam pengawasan, dan lemahnya penegakan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa memperkuat kerjasama antar lembaga dan meningkatkan kapasitas pengawasan laut merupakan langkah penting untuk mencapai pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan berdaulat. Temuan ini sangat berarti sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif guna melindungi kepentingan nasional di Laut Natuna.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adikara, A. P. B., & Munandar, A. I. (2021). Tantangan kebijakan diplomasi pertahanan maritim Indonesia dalam penyelesaian konflik Laut Natuna Utara. Jurnal Studi Diplomasi dan Keamanan, 13(1).

Aditya, O., & Fauzi, A. (n.d.). Pemberdayaan Satgas Marinir Pengamanan Pulau-Pulau Terluar guna meningkatkan pembinaan potensi maritim di wilayah perbatasan terutama Laut Natuna Utara.

Agustin, A. H., Wulandari, M., & Jalaludin, A. A. (2022). Ancaman terhadap perairan Laut Natuna oleh pelaku illegal fishing. Jurnal Archipelago, 1(1), 32–41.

Andaru, D. D. A. (2020). Joint development agreement sebagai solusi penyelesaian sengketa wilayah zona ekonomi eksklusif Laut Natuna. Masalah-Masalah Hukum, 49(4), 345–358.

Asâ, H. (2018). Dampak sosial ekonomi, budaya terhadap keberhasilan pengelolaan sumber daya laut di pulau terluar Kabupaten Natuna. Jurnal Ekonomi KIAT, 29(2), 1–7.

Asmin, A. S. (2024). Pengaruh kebijakan maritim dalam meningkatkan kualitas hasil tangkapan nelayan. Riset Sains dan Teknologi Kelautan, 28–33.

Firdaus, M. W., Yanto, A., Hikmah, F., & Nugroho, S. (2023). Urgensi resolusi konflik klaim nine dash line Tingkok di perairan Natuna Utara. Jurnal Ius Constituendum, 8(2), 277.

Haerulloh, A. A., & Martani, R. F. (2023). Analisis geopolitik abad 21 di Indo-Pasifik dan persiapan Indonesia dalam menyikapi konflik di Laut Cina Selatan. Jurnal Lemhannas RI, 11(3), 187–201.

Hastuti, H. (2008). Scenario planning pembangunan sumber daya kelautan di Kabupaten Natuna. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi, 5(4), 1.

Iswardhana, M. R., Adi, W., & Chotimah, H. C. (2021). Strategi keamanan laut pemerintah Indonesia untuk menjaga keamanan maritim. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(6), 1406–1428.

Juniansyah, R. R., Anjelia, A. F., Putriani, M., Septaria, E., & Adepio, M. I. (2025). Perlindungan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia (studi kasus di Laut Natuna Utara berdasarkan UU No 5 tahun 1983). Jurnal Hukum PendidikanMotivasi dan Bahasa Harapan, 3(04).

Kaunang, R. B. (2022). Penegakan hukum di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia (perairan Natuna Utara) sebagai kawasan klaim Laut China Selatan. Lex Administratum, 10(1).

Matompo, O. S. (2018). Penanganan praktik pencurian ikan illegal di perairan Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 26(1), 130–141.

Mazli, I. (2012). Analisis kebijakan pengembangan objek wisata daerah Kabupaten Natuna (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).

Medendehe, R. J. (2021). Penanganan pelanggaran hukum di zona ekonomi eksklusif perairan Natuna. Lex Et Societatis, 9(1).

Miftahuddin, M. (2024). Natuna dalam konsepsi poros maritim dunia. Segeram, 3(1).

Muslimah, F., & Adi, D. P. (2020). Analisis konflik Kepulauan Natuna pasa tahun 2016–2019. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 2(2), 87–96.

Novianto, R. D., Firmansyah, D. A., & Pratama, N. A. (2020). Penyelesaian sengketa di Laut Natuna Utara. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3(1), 69–78.

Riyanda, R. (2018). Strategi Dinas Perikanan Kota Batam dalam mengoptimalisasi kesejahteraan masyarakat nelayan: Indonesia. Dialektika Publik, 3(1), 31–39.

Ruyat, Y. (2017). Peran Indonesia dalam menjaga wilayah Laut Natuna dan menyelesaikan konflik Laut Tiongkok Selatan. Jurnal Lemhannas RI, 5(1), 65–75.

Shabrina, N. O. (2017). Perubahan respon Indonesia terhadap klaim nine-dash line Tiongkok yang melewati perairan Natuna. Jurnal Analisis Hubungan Internasional, 6(2), 133–146.

Shafira, M., Firganefi, F., Gustiniati, D., & Anwar, M. (2021). Illegal fishing: Optimalisasi kebijakan penegakan hukum pidana sebagai primum remedium. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(1), 40–59.

Soplera, D. N., & Wattimena, J. A. Y. (2021). Konflik pemanfaatan sumber daya perikanan antara Indonesia dan China di Laut Natuna. Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(9), 862–870.

Thahira, A., Idiani, I., Kaloko, I. F., & Nariyah, A. A. N. (2024). Penyelesaian ilegal fishing di ZEE Natuna Utara Indonesia melalui prinsip boundary making oleh Indonesia di sebelah utara ZEE maritime boundary delimitation Indonesia-Vietnam berdasarkan UNCLOS. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(6), 5947–5959.

Yanto, A. (2023). Resolusi konflik zona ekonomi eksklusif Indonesia dan Vietnam dalam pengamanan sumber daya maritim Natuna Utara. Recht Studiosum Law Review, 2(1), 9–17.

Yuliarta, I. W., & Rahmat, H. K. (2021). Peningkatan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat pesisir berbasis teknologi sebagai upaya memperkuat keamanan maritim di Indonesia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 23(1), 180–189.

Yunizar, F. D. (2023). Efektivitas diplomasi keamanan maritim dalam menangani kasus illegal fishing di Laut Natuna. Journal of Integrative International Relations, 8(1), 1–14.

Zakinah, M. U., Tayan, W. G., Kusuma, A. D. Z., Noreendra, R. R. I. A., Rizkia, A. A., & Rizky, L. (2024). Efektivitas UNCLOS ditinjau dari kasus illegal fishing di Laut Natuna (2012–2021). WISSEN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(3), 183–200.

Zulham, A., Hafsaridewi, R., Hikmah, H., Soejarwo, P. A., & Yanti, B. V. I. (2020). Kesenjangan gender pada pemanfaatan perikanan skala kecil di Kabupaten Natuna. Buletin Ilmiah Marina Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 6(2), 159–168.

Downloads

Published

2025-08-26

How to Cite

Muhammad Reiza Aqilla Gunawan, Syifa Rachmatika Sukandi, Herning Pramudya, Dian Margaretha Weiha, Dinda Aulia Aristanti Herris, & Soselisa, J. F. (2025). Analisis Implementasi Undang-Undang Maritim dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan di Laut Natuna. Mantis Journal of Fisheries, 2(02), 112–121. https://doi.org/10.22437/mjf.v2i02.45938