PROSEDUR PENGAJUAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) UANG PERSEDIAAN MELALUI SISTEM INFORMASI PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPM-PTSP) PROVINSI JAMBI
DOI:
https://doi.org/10.22437/jar.v6i3.53844Kata Kunci:
SP2D, Uang Persediaan, SIPD RI, ProsedurAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Uang Persediaan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Jambi, serta mengidentifikasi kendala dan solusi yang diterapkan dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui observasi dan wawancara langsung dengan bendahara pengeluaran.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengajuan SP2D telah terintegrasi dengan SIPD RI dan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dimulai dari pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Bendahara Pengeluaran, verifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD), persetujuan Pengguna Anggaran (PA), hingga penerbitan SP2D oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Implementasi SIPD RI memberikan manfaat berupa peningkatan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta ketertiban administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Namun demikian, masih terdapat kendala teknis seperti gangguan sistem (error), pembaruan aplikasi, serta kendala jaringan dan listrik yang menyebabkan keterlambatan proses. Solusi yang diterapkan meliputi peningkatan koordinasi antar pihak terkait, pembaruan sistem secara berkala, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Secara keseluruhan, penerapan SIPD RI berkontribusi positif dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan publik di DPM-PTSP Provinsi Jambi.
Unduhan
Referensi
Adila, A. P., Azis, A. D., Rahman, K., & Fakhira, A. N. (2025). Do IT committee and ERP adoption affect a firm’s profitability? Banking evidence from Indonesia. Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 9(4), 346–359.
Adila, A. P., & Hidayah, R. (2023). Analisis perbandingan kinerja keuangan sebelum dan sesudah adopsi tata kelola teknologi informasi (pada perusahaan manufaktur dan pertambangan yang terdaftar di BEI). Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(7), 5223–5233.
Arens, A. A., Elder, R. J., Beasley, M. S., & Hogan, C. E. (2017). Auditing and Assurance Services (16th ed.). Pearson Education.
Bahari, S. F. A., Komalasari, S. P., Adila, A. P., Audina, D., Trimuliani, D., Ramadhani, F., Marta, N., Syukrihadilrsyad, M., & Febrian, R. (2023). Audit sistem informasi: Suatu pendekatan kontemporer. Rajawali Pers.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Kieso, D. E., Weygandt, J. J., & Warfield, T. D. (2020). Intermediate Accounting (17th ed.). John Wiley & Sons.
Krismiaji. (2015). Sistem Informasi Akuntansi (Edisi 4). Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.
Mulyadi. (2016). Sistem Akuntansi (Edisi 4). Salemba Empat.
Annisaa, R. H. (2025). Islamic Corporate Social Responsibility, Earning Management dan Islamic Corporate Governance dalam Perbankan Syariah. AKTIVA: Jurnal Akuntansi dan Investasi, 10(2), November.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sujarweni, V. W. (2015). Sistem Akuntansi. Pustaka Baru Press.
Tambunan, T. S. (2013). Manajemen Piutang. Erlangga.
Anggraini, D., & Setiawan, A. (2021). Analisis Kepatuhan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan pada Sektor Informal. Jurnal Riset Akuntansi, 13(2), 45-58.
Handayani, S. (2018). Efektivitas Pemberian Sanksi Administratif dalam Meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja. Jurnal Hukum dan Jaminan Sosial, 5(1), 12-25.
Kurniawan, R. (2020). Implementasi Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) dalam Meningkatkan Akurasi Data Iuran. Jurnal Teknologi Informasi dan Akuntansi, 7(3), 101-115.
Pratama, M. A. (2019). Tinjauan Prosedur Administrasi Piutang Iuran pada Lembaga Jaminan Sosial. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 10(4), 210-225.
Sari, N., & Wijaya, H. (2022). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Perusahaan dalam Membayar Iuran Jaminan Sosial. Indonesian Journal of Accounting and Governance, 6(1), 88-102.
Pemerintah Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 150. Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sekretariat Negara.
BPJS Ketenagakerjaan. (2023). Laporan Tahunan Integrated Report 2023: Melindungi Pekerja, Menyejahterakan Bangsa. [Dokumen Internal/Web Resmi].
BPJS Ketenagakerjaan. (2024). Panduan Penggunaan Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) Online untuk Pemberi Kerja. Diakses dari https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi. (2025). Data Statistik Kepesertaan dan Kepatuhan Iuran Wilayah Jambi Periode 2024-2025. [Dokumen Internal].
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Dios Nugraha Putra, Emelia Rita Dameria Br Purba

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.





