Analisis Larangan Menteri Rangkap Jabatan di Organisasi Dana APBN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan menganalisis bagaimana pengaturan larangan rangkap jabatan Menteri sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari dana APBN dan APBD , dan untuk mengidentifikasi bagaimana implikasi hukum jabatan rangkap Menteri. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum lain yang relevan, dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Partai Politik dan PSSI adalah dua organisasi yang dibiayai dari APBN DAN APBD sehingga pengaturan larangan rangkap jabatan Menteri sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari dana APBN dan APBD yaitu, pada Pasal 23 huruf (c) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara belum ada kepastian hukumnya. Karena masih ada Menteri yang merangkap jabatan dari organisasi tersebut. Maka timbul khawatirkan akan menimbulkan implikasi hukum seperti penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â