PENGAWASAN PERIZINAN PERENCANAAN TATA RUANG PARIWISATA ALAM DALAM MENJALANKAN SISTEM KEAMANAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.22437/communale.v3i1.32815Kata Kunci:
Pengawasan; Objek Pariwisata; Lingkungan HidupAbstrak
Hukum lingkungan merupakan ilmu yang memberikan pedoman terhadap pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki. Indonesia tersendiri memiliki sumber daya alam yang melimpah serta tidak sedikit sumber daya alam tersebut dimanfaatkan sebagai Kawasan objek wisata alam. Hukum tata ruang berperan melaksanakan penindakan tata letak wisata tersebut apakah sesuai terhadap AMDAL serta keselamatan, keamanan serta wujud ekowisata. Pengawasan terhadap pembentukan rancangan tata ruang harus adanya kerjasama serta korelasi antara Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah. Rancangan terhadap perlidungan wisatawan sejatinya di atur serta diimplementasi secara tegas dan jelas dengan adanya peraturan hukum untuk memberikan pedoman dalam kepastian hukum. Undang-Undang yang terkait harus ditelaah seperti Undang-undang No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata untuk mengetahui apakah ada aspek perlindungan hukum dan keamanan bagi wisatawan. Perlindungan ini sangat penting untuk keamanan dan keselamatan wisatawan, serta melindungi martabat, jiwa, dan harta benda mereka. Aspek perlindungan hukum bagi wisatawan harus diperhatikan di Indonesia sebagai negara hukum. Pariwisata alam banyak yang terdapat ditempat berbahaya harus diberikan perhatian khusus. Pengembangan ekowisata harus memperhatikan prinsip ekowisata dan kesinambungan antara lingkungan, masyarakat dan pergerakan perekonomian yang terjadi sebelum dan selama ekowisata dijalankan. Metode yang digunakan adalah yuridis normative dengan menggunakan bahan hukum berupa studi kepustakaan atau bahan hukum sekunder.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 M. Afif Ar Rasyid

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.