POS LINTAS BATAS NEGARA SERASAN SEBAGAI STRATEGI PERTAHANAN INDONESIA DI PERBATASAN NATUNA

Authors

  • Regina Laurentia Jocelyn Suryawijaya Universitas Kristen Satya Wacana, Kota Salatiga, Indonesia
  • Suryo Sakti Hadiwijoyo Universitas Kristen Satya Wacana, Kota Salatiga, Indonesia
  • Triesanto Romulo Simanjuntak Universitas Kristen Satya Wacana, Kota Salatiga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22437/jisipunja.v9i2.44147

Keywords:

Strategi Pertahanan Indonesia, PLBN Serasan, Teori Sea Power

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Serasan sebagai strategi pertahanan Indonesia di perbatasan Natuna. Tahun 2009, Tiongkok mengklaim sebagian wilayah Laut Natuna Utara yang termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia melalui peta sembilan garis putus-putus Laut Tiongkok Selatan. PLBN Serasan hadir sebagai salah satu infrastruktur yang menunjang pertahanan untuk mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia di Natuna. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dan mengambil data melalui wawancara dengan Kepala PLBN Serasan dan studi literatur. Sebagai batasan, penelitian ini berpusat pada PLBN Serasan sebagai strategi pertahanan Indonesia di Laut Natuna Utara menurut teori Sea Power dan konsep kepentingan nasional. Hasil yang didapat adalah pembangunan PLBN Serasan merupakan strategi pertahanan yang menegaskan kehadiran Indonesia di wilayah maritim dan mendukung Indonesia dalam mempertahankan integritas teritorial. Keberadaan PLBN Serasan merupakan manifestasi strategi pertahanan Indonesia di perbatasan yang menggabungkan pertahanan militer dan nirmiliter. Koordinasi antara PLBN Serasan dengan unsur TNI dan Polri berperan penting dalam memperkuat pengawasan, menjaga kedaulatan, dan memastikan keamanan wilayah perbatasan Indonesia di Natuna. Pada aspek pertahanan nirmiliter, PLBN Serasan berpotensi membentuk pusat ekonomi baru yang berkontribusi pada pembangunan kekuatan pertahanan. PLBN Serasan mendukung Indonesia untuk mengambil kendali wilayah maritimnya dan menjaga kepentingan nasionalnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adikara, A. P. B., & Munandar, A. I. (2021). Tantangan Kebijakan Diplomasi Pertahanan Maritim Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Laut Natuna Utara. Jurnal Studi Diplomasi Dan Keamanan, 13(1), 83–101. https://doi.org/10.31315/jsdk.v13i1.4365

Afriandi, F., Ariyadi, F., Lestari, Y. S., & Abdillah, L. (2023). Politics of Non-Traditional Security: The Weakness of the Maritime Security and Its impact on the Recurrence of Illegal Fishing in the Waters of Aceh. JISPO : Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 13(2), 145–168.

Angelina, T., Simanjuntak, T. R., & Hadiwijoyo, S. S. (2024). Strategi Pertahanan Indonesia Melalui Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dalam Perspektif Geostrategi. Jurnal Social Sciences, 12(1), 47–55.

ANTARA. (2024). Bakamla RI kembali usir kapal China Coast Guard di Laut Natuna Utara. Antaranews.Com. antaranews.com: https://www.antaranews.com/berita/4424257/bakamla-ri-kembali-usir-kapal-china-coast-guard-di-laut-natuna-utara?utm_source

Ardila, R., & Putra, A. K. (2020). Sengketa Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Studi Kasus Klaim Cina Atas Laut Natuna Utara). Uti Possidetis: Journal of International Law, 1(3), 358–377. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/up.v1i3.10895

Aulawi, M. H., & Edwina, Y. A. (2023). Sengketa Laut China Selatan yang Bersinggungan Dengan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia di Utara Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Mimbar Keadilan, 16(1), 1–14. https://doi.org/10.30996/mk.v16i1.6967

Baihaqi, A. I., Salam, S. P., & Warganegara, H. F. (2021). Pentingnya Kerjasama Antara Pemerintah Indonesia dengan International Organization of Migration (IOM). INTELEKTIVA : Jurnal Ekonomi, Sosial, Dan Humaniora, 2(10), 1–8.

BNPP. (2022). Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

BNPP. (2023). BNPP Pastikan Kelengkapan Fasilitas PLBN Serasan Sebelum Beroperasi dan Diresmikan. Bnpp.Go.Id. https://bnpp.go.id/berita/bnpp-pastikan-kelengkapan-fasilitas-plbn-serasan-sebelum-beroperasi-dan-diresmikan

BNPP. (2024). PLBN Serasan, Garda Terdepan Indonesia di Perbatasan Laut Natuna. Bnpp.Go.Id. https://bnpp.go.id/berita/plbn-serasan-garda-terdepan-indonesia-di-perbatasan-laut-natuna

BNPP. (2025). PLBN Serasan Sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata di Batas Negara. https://bnpp.go.id/berita/plbn-serasan-sebagai-penggerak-pertumbuhan-ekonomi-dan-pariwisata-di-batas-negara

Dennys, F. (2025). Patroli Bersama di PLBN Ciptakan Keamanan di Wilayah Perbatasan. Regional.Kompas.Com. https://regional.kompas.com/read/2025/04/16/180318178/patroli-bersama-di-plbn-ciptakan-keamanan-di-wilayah-perbatasan

Farid, A. M., Ellyzan, & Oktavera, L. (2023). Analisis Dampak dan Strategi Kebijakan Pemulihan Kondisi Sosial-Ekonomi Pasca Bencana Tanah Longsor di Kabupaten Natuna. Jurnal Analis Kebijakan, 7(1), 1–12. https://doi.org/https://doi.org/10.37145/jak.v7i1.593

Holsti, K. J. (1983). International Politics: Framework for Analysis. Prentice-Hall International, Inc.

Indonesia Ocean Justice Initiative. (2024). Deteksi dan Analisis Keamanan Laut di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia Periode April 2023 hingga Januari 2024. Oceanjusticeinitiative.Org. https://oceanjusticeinitiative.org/deteksi-dan-analisis-keamanan-laut-di-wilayah-perairan-dan-yurisdiksi-indonesia-periode-april-2023-hingga-januari-2024-2/

Indriyani, Y., Laksmono, R., Syhataria, M. I., & Uksan, A. (2022). Strategi Pertahanan Negara dalam Melindungi Sumber Energi di Wilayah Perbatasan: Studi Kasus Blok Ambalat & Kepulauan Natuna. Cakrawala, 16(1), 29–42. https://doi.org/10.32781/cakrawala.v16i1.424

Iswardhana, M. R., & Arisanto, P. T. (2022). Implementasi Smart Power dan Linkage Issues Indonesia dalam Perlindungan Kedaulatan Maritim di Kepulauan Natuna. MADANI : Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan, 14(2), 210–245. https://doi.org/https://doi.org/10.52166/madani.v14i02.3240

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2020). Natuna: Gerbang Perbatasan, Ladang Migas, Lumbung Perikanan dan Wisata Kepulauan.

Kementerian Pertahanan. (2020). Rencana Strategis Unit Organisasi Kementerian Pertahanan 2020-2024.

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2014). Buku Strategi Pertahanan Negara 2014. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2015). Buku Putih Pertahanan Indonesia. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Kusumawardana, H., & Djatmiko, A. (2023). Peran Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Internasional di Perbatasan Laut Natuna. Jurnal Bedah Hukum, 7(1), 30–48. https://doi.org/https://doi.org/10.36596/jbh.v7i1.988

Lestari, D. P., Nau, N. U. W., & Hadiwijoyo, S. S. (2024). Proyek Kapal Selam Bertenaga Nuklir Australia (Tinjauan Geostrategi Indonesia). Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(3), 640–657.

Lubis, R. B. (2024). Penduduk Indonesia Tembus 281 Juta di 2024. Goodstats.Id. https://goodstats.id/infographic/penduduk-indonesia-tembus-281-juta-di-2024-ggjxg

Mahan, A. T. (1898). The Influence of Sea Power Upon History, 1660-1783. Little, Brown.

Maisondra, & Timur, F. A. (2023). Pembangunan Kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan Dampaknya Terhadap Kebijakan Keamanan Nasional. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa (JIPSK), 8(2), 210–225.

Marha, J., Saputro, G. E., & Almubaroq, H. Z. (2022). Pembangunan Ekonomi Rakyat Berbasis Kewirausahaan dalam Upaya Meningkatkan Pertahanan Negara Indonesia. Jurnal Inovasi Penelitian, 3(2), 4811–4818.

Maulana, Y. S., Ibrahim, B., & Bunari. (2023). Perubahan Nama Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Di Laut Cina Selatan Menjadi Laut Natuna Utara (1982-2017). Nusantara Hasana Journal, 3(2), 124–131. https://doi.org/10.59003/nhj.v3i2.917

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (J. Saldana (ed.); Third Edit). SAGE Publications.

Morgenthau, H. J. (1948). Politics Among Nations: The Struggle for Power and Peace. Alfred A. Knoff, Inc.

Mujtahid, I. M., Anthony, S., Wicaksono, B., & Hergianasari, P. (2023). Strategi Pengembangan Pembangunan Berkelanjutan Daerah Perbatasan Antar Negara di Provinsi Riau. Neo Societal, 8(2), 97–108. https://doi.org/https://doi.org/10.52423/jns.v8i2.6

Pandoe, R. M., Sumantri, S. H., Suwarno, P., & Widodo. (2024). Strategi Pertahanan Sosial dalam Menangani Isu Perbatasan Laut di Wilayah Indonesia Timur (Studi Kasus di Pulau Natuna). FOCUS: Journal of Social Studies, 5(2), 115–125. https://doi.org/https://doi.org/10.37010/fcs.v5i2.1623

Patrio, Z. (2022). Strategi Bakamla RI Dalam Menjaga Keamanan dan Kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Humaniora, Vol.2 No.4(4), 290–300.

Pemerintah Kabupaten Natuna. (2023). Profil Kecamatan Serasan Tahun 2023.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. (2022). PLBN Serasan Bukti Kehadiran Negara di Perbatasan. Kepriprov.Go.Id. https://kepriprov.go.id/berita/pemprov-kepri/plbn-serasan-bukti-kehadiran-negara-di-perbatasan

Purba, J. A. A., & Burhanuddin, A. (2023). Encourage from Fear: Perubahan Nama Laut Natuna Utara sebagai Upaya Indonesia dalam Mempertahankan Kedaulatan Negara. JUKIM : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(6), 13–20. https://doi.org/https://doi.org/10.56127/jukim.v2i6.987

Putri, R. A., Swastiwi, A. W., Kustiawan, Pebriani, Y. A., & Felisia, S. (2024). Good Governance dalam Mewujudkan Kapabilitas di Daerah Perbatasan Kepulauan Riau. Jurnal Manajemen Bisnis Modern, 6(2), 95–104.

Rachmawati, D. P. (2024). Melampaui Garis Batas: Mengeksplorasi Kompleksitas Sengketa Maritim Antara Indonesia dan Cina di Laut Natuna. Pubmedia Social Sciences and Humanities, 2(1), 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.47134/pssh.v2i1.225

Republik Indonesia. (2010). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Republik Indonesia. (2015). Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan 7 (Tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.

Republik Indonesia. (2019). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 (Sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2024). Resmikan Tujuh PLBN Baru, Presiden: Wajah Negara Kita Ada di Sini. Setkab.Go.Id. https://setkab.go.id/resmikan-tujuh-plbn-baru-presiden-wajah-negara-kita-ada-di-sini/

Sudagung, A. D., & SD, H. A. (2020). Kebijakan Nawa Cita Sebagai Dasar Pembangunan di Kawasan Perbatasan Kalimantan Barat. Jurnal Review Politik, 10(2), 1–23. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/jrp.2020.10.2.167-189

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Penerbit Alfabeta.

Sulistyani, Y. A., Pertiwi, A. C., & Sari, M. I. (2021). Respons Indonesia Terhadap Sengketa Laut China Selatan Semasa Pemerintahan Joko Widodo. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 12(1), 84–101. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22212/jp.v12i1.2149

Syailendra, M. R., Cheryanti, G., Suhartanto, T., & Chandrawinata, M. (2024). Kegiatan Illegal Fishing oleh Nelayan Asing di Perairan Indonesia Berdasarkan UNCLOS. Jurnal Multilingual, 4(1), 103–116.

Wendriady. (2025). Wawancara terkait Pos Lintas Batas Negara Serasan.

Wijayanti, P. T., Wahyuniarti, D. P. S., & Fitriono, R. A. (2021). Tindak Pidana Illegal Fishing di Perairan Natuna Dalam Perspektif Krimininologi. Aksiologi : Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 2(1), 16–23. https://doi.org/https://doi.org/10.47134/aksiologi.v2i1.57

Published

2025-11-28

Issue

Section

Articles