Penguatan Fungsi Legislasi Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun Melalui Pemahaman tentang Metode Omnibuslaw

Authors

  • Hartati Faculty of Law, Universitas Jambi, Indonesia
  • Ansorullah Faculty of Law, Universitas Jambi, Indonesia
  • Firmansyah Putra Faculty of Law, Universitas Jambi, Indonesia
  • Dinda Syufradian Putra Faculty of Law, Universitas Jambi, Indonesia
  • Dimas Subekti Faculty of Law, Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22437/jphk.v1i1.38959

Keywords:

Penguatan, Fungsi Legislasi, Metode Omnibuslaw.

Abstract

Urgensi program PPM ini dengan melihat fakta capaian produk hukum di daerah yang tidak tercapai sesuai target legislasi dan banyaknya Peraturan Perundang-Undangan yang baru disahkan setelah pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan beberapa Peraturan yang diajukan judicial review di Mahkamah Kondstitusi menjadi beberapa permasalahan fungsi Pembentukan Peraturan Daerah. Tujuan program PPM dengan menemukan konsep penguatan fungsi Pembentukan Peraturan Daerah di DPRD yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut: 1) mereposisi Badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD sebagai Law center. 2) memperkuat Supporting system DPRD, 3) melakukan pembuatan blue print penguatan pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah dengan metode omnibuslaw. Kelemahan DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah bermula pada rendahnya Prakarsa anggota DPRD dalam pembuatan peraturan daerah (legislative initation) dan pada Pembahasan usulan program pembentukan peraturan daerah atas usulan DPRD menjadi peraturan daerah (law making process). Pelaksanaan fungsi legislasi DPRD yang optimal harus didukung oleh kelembagaan pada alat kelengkapan DPRD yang fungsional dan didukung oleh supporting system yang handal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asmara, Galang, Muh. Risnain, Zunnuraeni Zunnuraeni, and Sri Karyati. “Konsep Penguatan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD NRI Tahun 1945.” Journal Kompilasi Hukum 4, no. 2 (2019): 193–205. https://doi.org/10.29303/jkh.v4i2.28.

Ilmu, Fakultas, Sosial Dan, Ilmu Politik, and Universitas Panca Marga. “( Jurnal Ilmiah Politik , Kebijakan Dan Sosial ) Dalam Pembentukan Peraturan Daerah,” no. 67271 (2014): 37–45.

Nomor, Berdasarkan Undang-undang, Tahun Tentang, D A N Dprd, Studi Kasus, D I Kabupaten, and Lombok Utara. “EFEKTIVITAS PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DPRD KABUPATEN LOMBOK UTARA,” no. April (2024): 745–55.

Nurdin, Arifuddin. “Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Pembentukan Peraturan Daerah.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 23, no. 1 (2020): 53–76. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i1.36.

Provinsi, Dprd, Sumatera Utara, and Thomas Dachi. “Evaluasi Implementasi Peraturan Daerah Sebagai Sebuah Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Fungsi Legislasi Dprd Provinsi Sumatera Utara.” Jurnal Prointegrita 6, no. 3 (2018). https://doi.org/10.46930/jurnalprointegrita.v6i3.2428.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Downloads

Published

2025-10-30

How to Cite

Hartati, H., Ansorullah, A., Putra, F., Syufradian Putra, D., & Subekti, D. (2025). Penguatan Fungsi Legislasi Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun Melalui Pemahaman tentang Metode Omnibuslaw. Jurnal Pengembangan Budaya Hukum , 2(2), 90–97. https://doi.org/10.22437/jphk.v1i1.38959

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.