Disinformasi dan Krisis Kepercayaan: Turbulensi Budaya Hukum di Era Post-Truth & Artificial Intelligence
DOI:
https://doi.org/10.22437/titian.v9i2.48743Kata Kunci:
artificial intelligence, post truth, crisis of truth, disinformation, buzzer, influencerAbstrak
Dengan pesatnya perkembangan teknologi dalam beberapa tahun terakhir, apalagi dengan hadirnya teknologi artificial intelligence ditambah dengan meningkatnya penggunaan media digital yang sudah menggantikan media cetak menyebabkan perubahan signifikan terhadap pola komunikasi dan distribusi informasi. Beberapa politisi, partai, dan tokoh pemerintahan kerap memakai buzzer / influencer yang biasa disebut tim media digital yang tugasnya untuk mempersiapkan konten-konten artificial intelligence yang dapat membuat disinformasi di masyarakat. Berita dapat sangat mudah untuk difabrikasi dengan bantuan artificial intelligence sehingga membuat disinformasi seperti berita palsu, hoaks, hingga propaganda, dan telah membuat turbulensi pada budaya hukum. Saat ini masyarakat hidup dalam era post-truth, era dimana emosi dan opini lebih berpengaruh dibandingkan dengan fakta objektif, akibatnya masyarakat mengalami disinformasi dan krisis kepercayaan terhadap media, institusi, pemerintah bahkan terhadap sesama masyarakat. Artikel ini mempunyai tujuan untuk menganalisis kontribusi disinformasi di era post-truth dan juga mengkaji kontribusi artificial intelligence pada turbulensi budaya hukum melalui penyebaran konten manipulatif. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif deskriptif dengan metode survei dan tinjauan literatur akademik maupun non-akademik sehingga mendapatkan data primer dan sekunder. Saran artikel ini menekankan pentingnya regulasi pemerintah yang adaptif, tanggung jawab pembuat teknologi maupun pengguna artificial intelligence serta penguatan literasi digital pada masyarakat, tetapi semua itu tidak lepas dari pentingnya empati untuk menghadapi tantangan disinformasi dan krisis kepercayaan.
Unduhan
Referensi
Alamy, N., & Armiah, A. (2021). “Peran Kompetensi Literasi Digital Terhadap Konten Hoaks dalam Media Sosial”. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 20(2), 43-52. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v20i2.6019
Anugerah, B. (2020). “Urgensi Pengelolaan Pendengung (Buzzer) Melalui Kebijakan Politik Guna Mendukung Stabilitas Politik Di Indonesia”. Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, 8(3), 155-171. https://doi.org/10.55960/jlri.v8i3.340
Badan Pusat Statistik. (2025). Jumlah Penduduk Pertengahan Tahun (Ribu Jiwa), 2025. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTk3NSMy/jumlah-penduduk-pertengahan-tahun--ribu-jiwa-.html
Chairunnisa, S., & Amaniar, F. (2025). “AI dan Masa Depan: Tantangan Etika Generasi Z”. Dewantara: Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 4(1), 95-103. https://doi.org/10.30640/dewantara.v4i1.3807
Dan, V. (2025). “Deepfakes as a Democratic Threat: Experimental Evidence Shows Noxious Effects That Are Reducible Through Journalistic Fact Checks”. The International Journal of Press/Politics, 1(26). https://doi.org/10.1177/19401612251317766
Efrizon, E., Agisty, F., & Kasman S, M. (2025). “Budaya Hukum di Era Digital: Implikasi Sosial dan Kultural Media Sosial Dalam Penegakan Hukum”. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(3), 177-185. https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/476
Khong, Y. (2020). Peluang dan Risiko Penggunaan AI dalam Iklan Politik (CfDS Case Study No. 64). https://cfds.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1423/2021/02/64-CfDS-Case-Study-Peluang-dan-Risiko-Penggunaan-AI-dalam-Iklan-Politik.pdf
Lubis, M. S. Y. (2021). “Implementasi Artificial Intelligence Pada System Manufaktur Terpadu”. Seminar Nasional teknik (SEMNASTEK) UISU 2021, 4(1), 17-24. https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/semnastek/article/view/4134
Mega, R. A. Y. S. (2023). “Countering Democratic Disruption Amid The Disinformation Phenomenon Through Artificial Intelligence (Ai) In Public Sector”. Jurnal Manajemen Pelayanan Publik, 7(1). https://doi.org/10.24198/jmpp.v7i1.48125
Miqdad, M. (2024). “Literature Review: Buzzer Politik dan Pengembangan Opini Di Media Sosial Di Indonesia”. NeoRespublica: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(2), 689-698. https://doi.org/10.52423/neores.v5i2.231
Mujani, S., & Kuipers, N. (2020). “Who Believed Misinformation during the 2019 Indonesian Election?”. Asian Survey, 60(6), 1029-1043. https://doi.org/10.1525/AS.2020.60.6.1029
Nandito, et al. (2025). “Propaganda Buzzer dalam Iklan Digital Kontemporer: Strategi Komunikasi, Persepsi, dan Dampaknya”. Dialogika: Jurnal Penelitian Komunikasi dan Sosialisasi, 1(3), 93-114. https://doi.org/10.62383/dialogika.v1i3.420
Qadir, A., & Ramli, M, (2024). “Media Sosial (Definisi, Sejarah dan Jenis-Jenisnya)”. Al-Furqan: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 3(6), 2713-2724. https://publisherqu.com/index.php/Al-Furqan/article/view/1787
Sahir, S. H. (2021). Metodologi Penelitian. Penerbit KBM Indonesia. https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/16455
Shodiq, M. D. (2023). Budaya Hukum. PT MAFY Media Literasi Indonesia.
Soebagio, E. (2020). “Kebenaran dalam Media Digital”. Studia Philosophica et Theologica, 20(2), 103-204. https://doi.org/10.35312/spet.v20i2.209
Ubaidilah. (2024). Politik Hoaks dan Hoaks Politik di Indonesia. Penerbit BRIN. https://doi.org/10.55981/brin.790
UNESCO. (2021). “UNESCO Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence”. https://www.ohchr.org/sites/default/files/2022-03/UNESCO.pdf
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Yuwono Prianto, Albert Wibowo Santoso, Euginia Maxine Limputri, Kristinawati Kristinawati, Paula Roxyana Lumban Siantar (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






















