Analisis Peran Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Konstitusi di Indonesia Pada Sengketa Hasil Pilpres 2024

Authors

  • Yudhistira Tri Handoyo Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Rafi Adzaki a:1:{s:5:"en_US";s:31:"UIN Syarif HIdayatullah Jakarta";}
  • Ghaiyyas Deftariq Pasha Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Nurlaili Rahmawati Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Keywords:

Amicus curiae, Mahkamah Konstitusi, Sengketa Hasil Pilpres 2024, Peradilan

Abstract

Sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi menarik perhatian masyarakat secara luas dan yang menarik terdapat 52 pengajuan amicus curiae. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau kepustakaan. Keterlibatan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan Peradilan Konstitusi memiliki dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan. Amicus Curiae memberikan masukan dan informasi berdasarkan keahlian mereka, bertujuan membantu pengadilan dalam memeriksa dan memutuskan perkara dengan lebih baik. Kontribusi mereka yang beragam, seperti keterangan pers, keterangan ahli, dan pendapat hukum, memberikan sudut pandang tambahan yang bermutu bagi Mahkamah Konstitusi. Hal ini bisa terlihat terdapat 3 (tiga) hakim konstitusi yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam putusan sengketa hasil pilpres 2024, yang baru ada kali ini dalam sepanjang sejarah MK memutuskan sengketa hasil pilpres. Keterlibatan Amicus Curiae juga memiliki implikasi sosial dan politik. Secara sosial, mereka membantu memastikan bahwa keputusan MK mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kepentingan masyarakat secara luas. Di sisi politik, Amicus Curiae dapat menjadi suara yang memperjuangkan kepentingan kelompok atau sektor tertentu dalam masyarakat, mempengaruhi dinamika politik baik di tingkat nasional maupun lokal. Mereka memainkan peran yang penting dalam memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil, transparan, dan berkesinambungan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan legitimasi hukum secara keseluruhan serta memperkuat demokrasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

The Statement of Interest as a Tool in Federal Civil Rights Enforcement” (PDF) Harvard Civil Rights-Civil Liberties Law Review. Original Source: Law Journals Harvard University

Black’s Law Dictionary: Definition & Citations: A party that is not involved in litigation but gives expert testimony when the court asks. They can support public interest not being addressed in the trial. Original Source : Black's Law Dictionary.

Amicus Curiae: The Definitions. https://amicuscuriae.org “Amicus Curiae Law and Legal Definition” airSlate Legal Forms, Inc. d/b/a USLegal. USLegal-Legal Definitions. Original Source : USLegal

Judithanne Scourfield McLauchlan (2005). Congressional Participation As Amicus Curiae Before the U.S. Supreme Court. LFB Scholarly Publishing. p. 266. ISBN 1-59332-088-4. Archived from the original. Original Source : Internet Archive Wayback Machine

"Amicus Curiae: Origin, Worldwide Experience and Suggestions for East European Countries", Hungarian Journal of Legal Studies (2019). Original Source : AKJournals

"Treccani - La cultura italiana | Treccani, il portale del sapere". Source: www.treccani.it

Anderson, Helen (1 January 2015). "Frenemies of the Court: The Many Faces of Amicus Curiae". University of Richmond Law Review. Original Source: Digital Commons

Peran Perguruan Tinggi dalam Penegakan Hukum di Indonesia Melalui Amicus Curiae. Jurnal Yudisial, Vol. 16, No. 2, 2023.

Qurrata Ayuni (2024). Artikel Hukum Tata Negara Universitas Indonesia. “Pakar HTN UI Tegaskan Amicus Curiae Bukan Alat Bukti dan Hanya Sebatas Bentuk Dukungan” Original Source : Hukum Tata Negara FHUI https://tatanegara.ui.ac.id

Najah, S., Putri, D. A. M., & Huzaini, I. Z. (2024). Analisis Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 Terhadap Kualitas Demokrasi Indonesia. Idarotuna: Journal of Administrative Science, 5(1), 85-97.

Mulia, A. Y. (2024). Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi. JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(2), 375-376.

Downloads

Published

2026-05-07

How to Cite

Tri Handoyo, Y., Adzaki, R., Deftariq Pasha, G., & Rahmawati, N. (2026). Analisis Peran Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Konstitusi di Indonesia Pada Sengketa Hasil Pilpres 2024. Jurnal Pengembangan Budaya Hukum , 3(1), 20–34. Retrieved from https://www.online-journal.unja.ac.id/jphk/article/view/36363

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.