Edukasi Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kuala Tungkal Dalam Era Digital "Tantangan dan Peluang”
Keywords:
Edukasi;, Hak Kekayaan Intelektual;, Pelajar;, Era DigitalAbstract
Era digital menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, berbagai bentuk pelanggaran HKI, seperti pembajakan digital dan pelanggaran lainnya semakin umum. Pemahaman terhadap Kekayaan Intelektual (KI) masyarakat perlu terus ditingkatkan agar mampu mendorong peningkatan kesadaran hukum KI, yang berpotensi meningkatkan perekonomian Masyarakat. Hasil ciptaan yang dilindungi sudah di atur dalam Pasal 40 UUHC No. 28 Tahun 2014 namun dalam kenyataan, perkembangan teknologi sekarang ini bisa membawa dampak yang baik sekalipun dampak yang buruk yang membuat cipta mudah dipublikasi, dimodifikasi dan di sebar tanpa izin pencipta. Tentu ini merupakan perbuatan melanggar hak yang harus diberikan sanksi atas kesalahnnya dan denda yang diatur dalam UUHC. Untuk terhindar dari perbuatan melanggar hukum, khususnya bagi para pelajar SMA mari tanamkan sejak dini nilai menghargai miliki orang lain dan bangga dengan karya sendiri, karena karya hak cipta itu tidak ada dengan sendiri tetapi harus melalui proses kreatifitas dan serta pengorbanan waktu, pikiran, tenaga dan biaya. Kurangnya kesadaran masyarakat dan para pelajar SMA mengenai penegakan hukum hak cipta merupakan salah satu faktor terjadi pelanggran hak cipta
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad. (2007). Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti
Amirulloh M, Muchtar HN, Saleh KA. Peningkatan Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual Bagi Guru Dan Siswa
Dian Utami Amalia, Bagos Budi Mulyana, Fajar Falah Ramadhan, Noerma Kurnia Fajarwati. Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital Di Indonesia. Terang J Kaji Ilmu Sos Polit dan Huk. 2024;1(1):26–46.
Hasudungan Sinaga, Mohamad Khoirul Muanam, Burhanudin Yusuf, Muhammad Safaat Gunawan, Nurul Mujahidah. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital: Tantangan Dan Strategi Penegakan Hukum. JCM J Cahaya Mandalika [Internet]. 2023;3(02):1682–7. Available at: https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/view/2306
Kusmulyono MS. Peningkatan Kualitas Pengetahuan Hak Kekayaan Intelektual bagi Pengajar Universitas Prasetiya Mulya. Amalee Indones J Community Res Engagem. 2022;3(1):157–66.
Muchtar, H. N., Ramli, A. M., Ayu, M. R., Permata, R. R., Dewi, S., Sukarsa, D. E., … Safiranita, T. (2021). Stimu Asi Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Karya Kreatif Dan Inovatif Karya Siswa Sma Negeri 8 Bandung Dalam Mendukung Ekonomi Digital. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 66–73.
Satria W, Gustiana Z, Maysarah A. EDUKASI MENGENAI TANTANGAN MASYARAKAT TERHADAP. 2024;1(1):19–30.
Suhaeruddin U. Hak Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital: Tantangan Hukum Dan Etika Dalam Perlindungan Karya Kreatif Dan Inovas. J Huk Indones. 2024;3(3):122–8.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Suhermi, Sasmiar, Umar, Herlina Manik, Taufik Yahya, Isran Idris

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are the personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights, and this work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License) (CC.BY.4.0).

