Tanggung Jawab Hukum Dalam Penanganan Kasus Kesehatan Mental di Era Digital

Authors

  • ELSA Universitas jambi

Keywords:

tanggung jawab;, hukum;, kesehatan;, mental;, digital

Abstract

Era digital telah membawa perubahan signifikan dalam penanganan kasus kesehatan mental, mulai dari akses informasi hingga penggunaan teknologi untuk terapi. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan tantangan hukum yang kompleks terkait tanggung jawab berbagai pihak yang terlibat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum dalam penanganan kasus kesehatan mental di era digital, dengan menggunakan metode literature review. Penelitian ini mengkaji literatur akademik, regulasi hukum, dan kebijakan terkait kesehatan mental dan teknologi digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum melibatkan berbagai aspek, seperti perlindungan data pribadi, kewajiban profesional tenaga kesehatan, serta peran platform digital dalam menyediakan layanan kesehatan mental. Ditemukan pula adanya kesenjangan regulasi yang perlu diatasi untuk memastikan hak-hak pasien terlindungi. Artikel ini menyimpulkan bahwa kerangka hukum yang adaptif dan kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk menjamin penanganan kesehatan mental yang aman, efektif, dan sesuai dengan perkembangan teknologi di era digital

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aizenberg, Marisa. “Regulatory Framework for Telemedicine: Current Status and Next Steps,” 2022.

Hollis, Chris, Richard Morriss, Jennifer Martin, Sarah Amani, Rebecca Cotton, Mike Denis, and Shon Lewis. “Technological Innovations in Mental Healthcare: Harnessing the Digital Revolution.” The British Journal of Psychiatry 206, no. 4 (2015): 263–65.

Kemenkes, R I. “Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis.,” 2008.

Kurnianingrum, Trias Palupi. “Urgensi Pelindungan Data Pribadi Konsumen Di Era Ekonomi Digital.” Kajian 25, no. 3 (2023): 197–216.

Sasseville, Maxime, Annie LeBlanc, Jack Tchuente, Myle ne Boucher, Miche le Dugas, Romina Barony, Maud-Christine Chouinard, Marianne Beaulieu, Nicolas Beaudet, and Becky Skidmore. “The Impact of Technology Systems and Level of Support in Digital Mental Health Interventions: A Secondary Meta-Analysis.” Systematic Reviews 12, no. 1 (2023): 78.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2017.

Suryoadji, Kemal Akbar, Najma Ali, Reynardi Larope Sutanto, Christopher Christian, Elza Nur Warsa Putra, Muhammad Faruqi, Kevin Tadeus Simanjuntak, Ilham Qurrota A’yun, Dhanis Adrianto Setyawan, and Rizki Fauzi Suskhan. “KESEHATAN MENTAL DI ERA DIGITAL: TINJAUAN NARATIF DAMPAK MEDIA SOSIAL DAN TEKNOLOGI DIGITAL PADA KESEHATAN MENTAL DAN UPAYA UNTUK MENGATASINYA.” Jurnal Ilmiah Kesehatan 23, no. 1 (2024).

Tam, Kimberly, Rory Hopcraft, Tom Crichton, and Kevin Jones. “The Potential Mental Health Effects of Remote Control in an Autonomous Maritime World.” Journal of International Maritime Safety, Environmental Affairs, and Shipping 5, no. 2 (2021): 40–55.

Downloads

Published

2025-10-28

How to Cite

ELSA. (2025). Tanggung Jawab Hukum Dalam Penanganan Kasus Kesehatan Mental di Era Digital. Jurnal Pengembangan Budaya Hukum , 2(2), 98–105. Retrieved from https://www.online-journal.unja.ac.id/jphk/article/view/39324

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.