Pendampingan Hukum bagi UMKM dalam Pendaftaran dan Pemanfaatan Merek Dagang
DOI:
https://doi.org/10.22437/jphk.v2i1.53575Keywords:
Pendampingan Hukum, UMKM, Merek Dagang, PendaftaranAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Jambi dalam proses pendaftaran dan pemanfaatan merek dagang. Merek dagang merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan usaha karena berfungsi sebagai identitas bisnis dan alat untuk melindungi kekayaan intelektual. Namun, banyak pelaku UMKM di Kota Jambi yang belum memahami prosedur pendaftaran merek dagang serta pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dagang mereka. Melalui program ini, tim pendamping memberikan edukasi dan bimbingan mengenai langkah-langkah pendaftaran merek dagang, manfaat perlindungan hukum terhadap merek, serta bagaimana merek dagang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing usaha. Kegiatan ini melibatkan sosialisasi, lokakarya, serta konsultasi hukum langsung dengan pelaku UMKM. Hasil dari pengabdian menunjukkan bahwa pendampingan hukum mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM mengenai pentingnya merek dagang, serta mempermudah mereka dalam proses pendaftaran. Kegiatan ini juga diharapkan mampu mendorong lebih banyak UMKM di Kota Jambi untuk memanfaatkan merek dagang sebagai alat pengembangan bisnis yang lebih berkelanjutan
Downloads
References
Andrew Betlehn, Prisca Oktaviani Samosir, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM di Indonesia, Jurnal Law & Justice, Volume 3 No. 1 April 2018.
Booklet Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Budi Agus Riswandi, “Hukum Merek Dan Usaha Kecil Menengah (Ukm): Upaya Mewujudkan Daya Kompetitif,” Journal of Management and Business, 2004, hlm 49.
Endang Purwaningsih, Muslikh dan Nurul Fajri Chikmawati, Hak Kekayaan Intelektual dan Investasi (Kajian HKI dalam Dunia Investasi termasuk pada UMKM), Setara Press, 2019, hlm 12-13.
Iswihariyani, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010, hlm 89.
Lukman Firdaus, Resti Amelia dan Lukman Hakim, Strategi Peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Era Digital, Welfare Jurnal Ilmu Ekonomi, Volume 5 No. 1 Mei 2024, hlm 46.
Muh Ali Masnun, Reorientasi Pengaturan Pemberdayaan Hukum Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Melalui Hak atas Merek Kolektif, Jurnal Wawasan Yuridika, Volume 3 No.2 September 2019, hlm 219-220.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Firya Oktaviarni, Windarto, Dwi Suryahartati, Isran Idris, M. Zulfa Aulia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are the personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights, and this work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License) (CC.BY.4.0).

