Penguatan Kesadaran Hukum Terhadap Batas Usia Minimum Perkawinan Sebagai Implementasi UU No. 16 Tahun 2019 di Kalangan Pelajar
Keywords:
Kesadaran hukum;, Batas usia perkawinan;, UU No. 16 Tahun 2019;, Perkawinan anakAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema “Penguatan Kesadaran Hukum
terhadap Batas Usia Minimum Perkawinan sebagai Implementasi UU No. 16 Tahun 2019 di
Kalangan Pelajar” telah dilaksanakan di SMA Negeri 1 Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung
Jabung Barat, pada 8 September 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelajar mengenai ketentuan batas usia minimum perkawinan sesuai peraturan perundangundangan, serta memberikan wawasan tentang dampak sosial, hukum, dan kesehatan dari praktik perkawinan anak. Metode pelaksanaan meliputi penyuluhan hukum interaktif, pemaparan materi oleh tim dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, serta diskusi dan tanya jawab bersama pelajar dan guru pendamping. Antusiasme peserta, yang terdiri dari puluhan siswa dan guru, menunjukkan respon positif terhadap pentingnya edukasi hukum di lingkungan sekolah. Hasil sementara memperlihatkan bahwa tujuan awal program tercapai, yakni tersampaikannya pemahaman dasar mengenai UU No. 16 Tahun 2019 dan urgensi menunda perkawinan hingga usia yang sesuai aturan. Publikasi kegiatan di media massa daring Radar Online/Tanyafakta.co juga telah menjadi salah satu luaran yang mendukung target capaian program. Ke depan, kegiatan akan difokuskan pada evaluasi tingkat pemahaman peserta, penyusunan artikel ilmiah, serta dokumentasi video sebagai bagian dari luaran yang direncanakan. Dengan demikian, pelaksanaan pengabdian ini sejalan dengan rencana dalam proposal dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesadaran hukum pelajar.
Downloads
References
Brigta D.S Simanjorang, Carlo A. Gerungan, Rudolf Mamengko. “Kajian Hukum Perkawinan Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” 2019.
Citra Riza, Anisa, M. Amin Qodri, and Sulhi Muhammad Daud. “Keabsahan Perkawinan Via Video Conference.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law 3, no. 3 (2022): 448–67. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i3.18808.
Irawan, H, M Wagianto, and G L Indra. “NAFKAH PASCA PERCERAIAN DALAM PERKARA CERAI GUGAT (STUDI KRITIK PADA PASAL 149 KHI TERHADAP PERKARA NOMOR 1145/Pdt. G/2010 PA JS).” MABAHITS: Jurnal Hukum …, 2025. https://ejournal.uas.ac.id/index.php/Mabahits/article/view/2232.
Isnaeni, Moch. Hukum Perkawinan Indonesia. PT. Refia Aditama, 2016.
Misda Mulya, Subaidi. “GENDERED CULTURES : Economi Capital Dalam Budaya Siri’ Pernikahan Masyarakat Bugis Di Tanah Melayu.” Gemi Jurnal Penelitian Dan Pengabdian 03, no. 01 (2023): 1–14.
Salwa, D, S Parahdina, and ... “Implikasi Perubahan Undang-Undang Perkawinan Mengenai Batas Usia Perkawinan Dalam Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia.” Journal of Islamic … 8, no. 1 (2024): 136–56. https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jils/article/view/12860%0Ahttps://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jils/article/download/12860/3904.
“Tanjabbar Targetkan Prevalensi Stunting Jadi 6,65 Persen Pada 2025,” n.d.
“Wabup Tanjab Barat Tekankan Bahwa Pernikahan Dini Salah Satu Faktor Penyebab Stunting,” n.d. https://tanjabbarkab.go.id/2023/11/02/wabup-tanjab-barat-tekankan-bahwa-pernikahan-dini-salah-satu-faktor-penyebab-stunting/.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Windarto, Sulhi Muhamad daud abdul kadir, Rema Syelvita, Dessy Rakhmawati, Mohammad Rapik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are the personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights, and this work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License) (CC.BY.4.0).

